3.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Pegadaian Berikan Solusi Cara Menabung Emas dan Trik Anti Gagal Menabung

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Perwakilan Pengadaian Cabang Manokwari, tidak hanya selalu memberikan layanan kemudahan dalam Pengadaian, namun memberikan solusi menabung bagi masyarakat dan juga memberikan trik anti gagal menabung.

Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Manokwari Muhayadi, mengatakan cara menabung emas di Pegadaian sangat mudah.

“Secara umum, cara menabung emas di Pegadaian serupa dengan menabung uang pada umumnya, nasabah cukup menabung dalam bentuk uang rupiah,” tutur Muhayadi.

Nominal rupiah yang ditabung kemudian akan dikonversikan ke dalam gram emas.

Lalu, bagaimana keuntungan menabung emas?

Muhayadi menjelaskan, keuntungan menabung emas didapat dari selisih kenaikan harga emas. Apabila membutuhkan uang, nasabah pun dapat mengambil tabungan emas yang dimiliki.

Lanjut Muhayadi menabung di Pegadaian tidak dibatasi waktu. Bisa dilakukan setiap hari, setiap bulan, atau kapan pun nasabah ingin menabung.

“Tabungan emas nasabah bisa dicetak menjadi logam mulia. Syaratnya, nilai tabungan telah mencapai limit saldo tertentu. Tabungan emas bisa dicetak menjadi logam mulia apabila saldo minimal telah mencapai 1 gram emas. Nasabah kemudian bisa menyimpan logam mulia tersebut,” terang Muhayadi.

Ada juga trik anti gagal menabung dari Pengadaian yaitu, buatlah anggaran tetap untuk menabung, maksudnya pastikan menabung dari sisa pendapatan setelah dikurangi pengeluaran, membuat anggaran bulanan, serta selalu komitmen dalam menabung.

“Pastikan menabung dengan tujuan tertentu, dengan begitu akan menambah semangat mengumpulkan tabungan, dan hal yang paling terpenting adalah jangan mudah mengunankan tabungan,” ungkap Muhayadi.

“Selain itu cara lainnya buatlah tabungan dalam bentuk tabungan emas maupun logam mulia, sehingga tidak mudah tergoda untuk menggunakannya,” tandas Muhayadi.(el)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta