MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Satlantas Polres Manokwari berhasil melakukan penindakan sebanyak 15 pelanggaran lalu lintas.
Terdiri dari 11 pelanggaran penggunaan helm dan 4 pelanggaran STNK.
Penertiban pelanggaran lalu lintas itu dilakukan dalam Patroli rutin (hunting sistem) yang digelar satlantas Polres Manokwari, Senin (21/2/2022) di jln Yos sudarso (depan toko utama), Manokwari.
“Jumlah teguran sebanyak 25
Kali, yang kami sasar berupa pelanggaran penggunaan kaca spion, mengurangi kosentrasi saat berkendaarn berupa penggunaan hp dan persyaratan warna lampu isyarat,”ungkap Kapolres Manokwari, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S Ohoimas.SH.
Selain itu, juga dilakukan pembagian masker sebanyak 45 pcs kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Ia berharap, melalui patroli rutin ini, dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Dengan demikian dapat mempengaruhi jumlah vitalitas korban kecelakaan dijalan,
Peningkatan disiplin berlalu lintas di Manokwari yang menjadi sebuah keharusan yang wajib kita laksanakan demi memastikan tidak adanya korban kecelakaan. Sehingga mau tidak mau pengendara harus patuhi peraturan lalu lintas,”beber Kasat lantas
Selain itu tambah Ohoimas bahwa diharapkan agar setiap pengemudi kendaraan bermotor dapat selalu mematuhi prokes Covid-19 dengan cara menggunakan masker pada saat keluar rumah.
“Kepedulian kita dalam hal mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan adalah bukti kita semua siap menjadikan manokwari sebagai barometer kota yang maju di papua barat. Ayo bersama tertib lalu lintas menuju manokwari Nol pelanggaran lalu lintas,”ajak Ohoimas.(jp/adv)