MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 32.317 ribu pekerja di sektor formal dan informal di 13 kabupaten/kota menerima bantuan tunai dari pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp600 ribu/bulan yang dibayarkan tiga bulan sekaligus terhitung sejak April – Juni 2020 dengan total Rp1.800 ribu/orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Frederik Saidui megatakan, dana bantuan tersebut dituangkan dalam program tangan kasih Pemprov, dan diberikan kepada para pekerja disektor formal maupun informal pasca dirumahkan dan di PHK, akibat dampak Covid-19.
Frederik merincikan, di 13 kabupaten/kota, masing-masing jumlah penerima bantuan bagi pekerja yaitu Manokwari 4.332, Sorong 3.950, Fakfak 2.034, Kaimana 3.784, Raja Ampat 3.454, Teluk Bintuni 3.715, Teluk Wondama 1.624.
Kemudian Kota Sorong 2.834, Manokwari Selatan 1.300, Pegunungan Arfak 1.248, Maybrat 1.301, Tambrauw 1.304, dan Sorong Selatan 1.430. Sehingga total keseluruhannya 32.317 orang pekerja.
“Penyerahan dana bantuan telah dilakukan secara simbolis oleh Gubernur, Drs. Dominggus Mandacan dan di Kelurahan Padarni, SP2 Prafi dan Pasar Sanggeng,” ujarnya.
Sementara Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, pada acara Soft Launching Penyerahan Bantuan Tunai Program Tangan Kasih, di Aston Niu Hotel, Kamis (23/7/2020) mengatakan saat ini kita semua mengalami situasi bencana non alam Pandemi Covid- 19 dan telah mengubah tatanan kehidupan di semua wilayah di dunia dan khususnya di Provinsi Papua Barat.
Untuk mengurangi penularan virus corona, maka pemerintah mengeluarkan aturan dan himbauan agar dilakukan sosialisasi di semua sektor dan dalam kehidupan masyarakat, khusus dunia usaha baik yang berskala besar maupun kecil. Akibat adanya aturan itu, para pengusaha melakukan kebijakan merumahkan para pekerja dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Ini tentu sangat menyulitkan para pekerja dan keluarganya karena mengalami kesulitan ekonomi, dan data pekerja sektor formal di Provinsi Papua Barat mencapai 63.648 orang dengan perusahaan berjumlah 24.476,” ucap Gubernur.
“Dari data itu tentunya pemprov tidak dapat menjangkau semua pekerja formal, karena bantuan ini diberikan kepada pekerja informal yang merupakan kelompok pekerja Mandiri yang terdiri dari tukang ojek, sopir, pedagang, petani atau nelayan serta profesi mandiri lainnya,” ujarnya.
Sedangkan pekerja formal yang dilaporkan di PHK dan dirumahkan di Papua Barat berjumlah sekitar 6.534 orang. Untuk itu melalui program tangan kasih ini, pemprov memberikan bantuan guna meringankan beban pekerja di sektor formal maupun informal selama masa tanggap darurat,” tukas Gubernur.
Gubernur berharap bantuan ini dapat membantu meringankan ekonomi keluarga pekerja di masa Pandemi Covid-19.
“Pemprov juga memiliki keterbatasan anggaran untuk membantu semua pekerja formal maupun informal, sehingga peran penting bupati/walikota diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja tersebut,” tandas Gubernur.(alb)