2.9 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Palang Puskesmas Momi Waren Ditenggarai Hasil Rapid Test dan Status di Facebook

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Pemalangan Puskesmas Momi Waren oleh keluarga pasien setelah menerima hasil rapid tes reaktif, dan ditenggarai karena singgungan akun di Facebook.

Agus Ainusi anak dari pasien reaktif mengungkapkan kemarahan keluarga muncul pada saat hasil rapit test disampaikan oleh pihak Puskesmas, serta ada seseorang yang memuat di akun Facebook.

Hal itu dikatakan pada pertemuan di Polres Manokwari Selatan, pasca insiden pemalangan. Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran.

Dia mengatakan, orang tua mereka awalnya sakit dan dibawa berobat ke Sorong. Setelah pulang dari pengobatan, mereka melewati pos jaga di wilayah Mansel dan menunjukan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

Saat melintas, juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Namun saat berada dirumah dan kecapaian lalu dibawa ke Puskesmas Momi Waren untuk diperiksa, karena sakit Puskesmas merujuk untuk dirawat di Manokwari. Kemudian hasil rapid tes menunjukan reaktif.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Momi Waren, Piter Taribaba dihadapan Bupati dan Wakapolres Manokwari Selatan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur keselamatan (SOP).

“Diluar daripada itu, seperti menulis di akun Facebook dan lain sebagainya bukan tugas dari medis, silahkan ditelusuri oleh pihak berwajib,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Markus Waran memerintahkan kepada anggota polres Manokwari Selatan untuk membuka palang pintu masuk gedung Puskesmas Momiwaren tersebut.

Akhirnya, atas koordinasi bersama, keluarga pasien, aparat Polres Manokwari Selatan serta BKO Kodim persiapan, membuka palang Puskesmas sekitar pukul 10.49 WIT. Pihak Polres juga menempatkan 4 anggota di bantu personil BKO Kodim untuk menjaga Puskesmas sembari menunggu penyeleaaian persoalan tersebut.(nae)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta