17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Ombudsman : Penetapan Pansel DPR Pabar Jalur Pengangkatan Terindikasi Maladministrasi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penetapan Panitia Seleksi (Pansel), Jalur Pengangkatan DPR Papua Barat, dinilai terindikasi mal administrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y.Sombuk, mengatakan penetapan Pansel DPRD Jalur pengangkatan adalah sebuah mekanisme yang diatur dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2019.

Dalam pasal 20, kata dia disebutkan 5 orang, dimana 3 orang dari publik dan 2 orang dari pemerintah yaitu utusan Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan. Sedangkan ketiganya dari publik, satu dari unsur masyarakat adat, Akademisi dan lainnya dari Jurnalis (PWI).

Dalam pasal itu juga disebutkan DPR Papua Barat, menunjukan satu orang utusan Akademisi, MRP menunjuk seorang perwakilan masyarakat adat dan PWI menunjuk seorang Jurnalis.

“Lembaga ini menunjuk masyarakat yang berkompeten untuk melakukan seleksi. Jika, dalam proses penunjukan, figur berhalangan maka dapat menunjuk figur lain sebagai pengganti. Bukan, MRP malah menunjuk dirinya sendiri sebagai Pansel,” ucapnya.

Dia menilai, hal ini terindikasi maladministrasi dan telah diboncengi kepentingan tertentu, sehingga pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kesalahan lanjutan.

“Kami akan menyurati Mendagri untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ujarnya, dalam konfrensi pers, Senin (4/11/2019).

Ketua MRP Papua Barat, Maksi Nelson Ahoren.

Sementara Ketua MRP Papua Barat, Maksi Nelson Ahoren, saat dikonfirmasi mengatakan penunjukan dirinya sebagai Pansel sudah sesuai mekanisme Perdasus Nomor 4 Tahun 2019.

Berdasarkan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019, pasal 20 ayat 1 huruf (e), menyebutkan masyarakat adat satu orang yang ditunjuk oleh MRPPB dilakukan melalui Rapat Pleno, dan dalam penjelasannya cukup jelas.

“MRP telah dua kali lakukan rapat pleno, pertama, MRP menunjuk Obeth Ayok, namun berhalangan maka dilakukan rapat pleno kedua. Ketika mendengar pertimbangan dari Pokja-Pokja, maka mereka memilih saya untuk masuk sebagai Pansel dari masyarakat adat,” sebutnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan atas pertimbangan, sebagai masyarakat adat, dari Pokja Adat yang berasal dari Manokwari Selatan, dan juga sebagai pimpinan Majelis Rakyat Papua yang memayungi masyarakat adat, agama dan perempuan.

Selain itu, dalam Perdasus juga tidak membatasi anggota MRP menjadi Panitia Seleksi. Dalam Tata Tertib MRP pun tidak dilarang. Karena itu, sudah dilakukan tahapan sesuai mekanisme melalui rapat pleno, setelah itu berita acaranya diajukan kepada Gubernur melalui Kesbangpol.

“Jadi penunjukan saya sebagai Pansel sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2019,” tandasnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta