2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Nauw Tegaskan, Korban Hilang Di Sungai Didohu Bukan Rombongan Gubernur PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Papua Barat, Yohanes Nauw mengklarifikasi pemberitaan terkait salah satu korban Dirman (32) tahun, Yang terseret Arus Sungai Didohu Kabupaten Pegaf, dan dinyatakan Basarnas adalah rombongan Gubernur PB saat Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Distrik Testega pekan lalu.

“Informasi yang dimuat oleh sejumlah media online di Papua Barat yang berdasarkan data Basarnas yang memvonis bahwa Korban Terseret Arus Sungai adalah rombongan Gubernur PB, itu tidak benar, tidak sesuai fakta dilapangan,”ungkap Nauw Selasa (15/3/2021) kepada awak media, diruang kerjanya.

Menurut Yohanes Nauw kronologis yang saat itu terjadi dilapangan adalah ketika Gubernur Papua Barat melakukan Kunjungan Kerja menuju Distrik Testega, ada beberapa masyarakat yang menghadang Gubernur bersama rombongan tepatnya di Tanah Botak atau Gunung Miseda Goji.

“Gubernur beserta rombongan saat itu juga menghentikan perjalanan serta menemui masyarakat untuk mendengar aspirasi mereka sekaligus Gubernur memberikan arahan kepada masyarakat yang melakukan pemalangan,” jelas Yohanes Nauw.

Selanjutnya, setelah mendengar arahan Gubernur, masyarakat langsung membuka palang dan mempersilahkan Gubernur dan rombongan melanjutkan perjalanan. Dan masyarakatpun saat itu langsung kembali ke kampung .

“Dalam perjalanan balik ke kampung itulah supir Hilux terseret arus sungai. Jadi jelas yang bersangkutan bukan rombongan bapak Gubernur, tetapi rombongan masyarakat yang melakukan Pemalangan,”tandas Nauw

Terkait hal tersebut, Nauw meminta kepada media yang memberitakan untuk segera mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Orang Nomor 1 di Papua Barat, juga sebagai Kepala Suku Besar Arfak.(JP/sos)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta