17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

MRPB Dukung Penuntasan Korupsi proyek Septic Tank Biotik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Anggota Majelis Rakyat Papua, utusan Masyarakat Adat Kabupaten Raja Ampat, Yulianus Thebu, berharap Pengadilan Negeri Kota Sorong, dapat memutuskan gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Septic Tank Biotik secara arif dan bijaksana.

Pasalnya dalam kasus tersebut, masyarakat adat di Kabupaten Raja Ampat, ikut terkena dampaknya. Sebab proyek swakelola ini diperuntukan untuk kelompok masyarakat di tiga distrik di Raja Ampat, agar perekonomian bisa meningkat, namun kenyataannya tak sesuai harapan.

“Praperadilan adalah hak hukum dari tersangka MNU, tetapi kami minta kepada hakim agar persoalan ini kedepan dapat mempunyai keputusan hukum tetap,” jelasnya, melalui via seluler, Minggu (17/11/2019).

Selain itu, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Sorong, dan Kejaksaan menyatakan telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa ada unsur paksaan dan kesengajaan.

Kejaksaan Tinggi Papua, di Jayapura sebelumnya telah menetapkan MNU Kabid Bina Marga Dinas PU Raja Ampat selaku Pejabat PPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi, proyek pengadaan Septic Tank Biotik berjumlah 223 buah.

Dalam kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,5 Milyar, yang bersumber dari Dana Alokasi khusus tahun 2018 senilai Rp7, 62 Milyar.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta