2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

MRP PB Siap Fasilitasi Masyarakat Adat Gugat SK Pansel DPR Otsus

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB), Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan bahwa lembaga MRP PB siap memfasilitasi masyarakat adat dari 5 Kabupaten di PB, yang akan menggugat Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pangangkatan  periode 2019/2024 Nomor: 15/K-P/2020 ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Mereka gugat atas nama masyarakat adat yang merasa dirugikan bukan kami lembaga MRPB. Saya kan tidak mungkin menggugat karena saya ini lembaga negara MRPB tetap berdiri untuk membantu, dan siap menjadi saksi dalam gugatan tersebut,”ungkap Ahoren, Jumat (10/7/2020) dikantor MRPB.

Menurut Ahoren, rencana gugatan tersebut dilakukan pada senin (13/7/2020) oleh masyarakat adat 5 kabupaten di Papua Barat. Gugatan tersebut disampaikan oleh masyarakat adat kepada MRPB sebagai lembaga kultur OAP di PB.

Gugatan tersebut didasari sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi hingga penetapan 11 nama anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan (jalur otsus) yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).

Kesempatan pertama  telah diberikan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, agar segera melakukan pertemuan internal bersama sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan proses seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus.

“Secara kelembagaan, MRP Papua Barat tak bermaksud melakukan intervensi atas kerja Panitia Seleksi, namun pertimbangan, usul dan saran telah disampaikan sebelumnya. Hal tersebut kita lakukan untuk mencegah tidak ada cela hukum di kemudian hari,”ujarnya

Dijelaskan Ahoren, Lima kabupaten yang mengadu ke MRPB karena perwakilan daerah mereka tidak disertakan dalam 11 kursi DPR Otsus di Papua Barat. Lima daerah itu adalah Fakfak, Bintuni, Mansel, Raja Ampat dan kabupaten Manokwari.

“Para tokoh dan pemuda adat dari lima daerah yang kami terima aspirasinya hari ini, akan melayangkan gugatan terhadap SK Panitia Seleksi ke Pengadilan Negeri Manokwari, mereka didampingi pengacara Habel Rumbiak. Gugatan akan dilakukan Senin 13 Juli 2020,” kata Ahoren menambahkan.

Sedangkan menyangkut perdasus Nomor, 4 tahun 2019 MRPB terdiri dari Pokja adat, Agama dan Perempuan jika dirasa masyarakat adat merasa bahwa perdasus tersebut cacat hukum berarti silahkan kepada masyarakat adat, perempuan dan agama untuk menggugat.

“Saya pimpinan masyarakat adat sehingga patut memberikan kesempatan kepada perempuan agama dan adat yang merasa perdasus itu merugikan mereka silahkan untuk menggugat,”ucap ahoren

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang tatacara pengisian keanggotaan DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

“Kuasa hukum sudah siap, gugatan terhadap Persasus nomor 4 tahun 2019 akan segera dilakukan di PT Jakarta,”kata Ahoren

Ahoren menambahkan, gugatan terhadap Perdasus nomor 4 tahun 2019 oleh MRP Papua Barat, didampingi oleh Advokad Jhonson Pandjaitan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta