8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Minta Ganti Rugi Rp 2 Miliar, PT SDIC Siap Bayar Sesuai Standar Hitungan Pemerintah Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Warga Masyarakat yang terkena dampak pengolahan Semen Maruni, meminta ganti kerugian sebesar Rp2 Miliar kepada pihak Perusahaan PT SDIC.

Hal itu disampaikan Nikson Demmy mewakili warga terdampak pengolahan Semen Maruni, Senin (15/3/2021), pada Pertemuan bersama antara Pihak Perusahaan, Masyarakat dan pemerintah Daerah Manokwari di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati.

Menurut Nikson, imbas dari pengolahan semen bukan baru terjadi tetapi sudah cukup lama, dan tidak ada respon dari pihak perusahaan. Sementara disisi lain lingkungan tercemar, perekonomian warga tani stagnan karena tanaman kebunnya tidak lagi berproduksi seperti biasanya,padahal sangat membantu perekonomian masyarakat.

Termasuk danau warbideri yang berada di wilayah kampung Hink tertimbun material batu kapur saat proses pengolahan semen tersebut. Bahkan ternak sapi maupun babi juga mati. Untuk itu berdasarkan hal tersebut warga sepakat meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PT SDIC melalui ahli Bahasa Tomy mengatakan, kondisi yang dihadapi warga sekitar areal operasional Pabrik sangat memprihatinkan dan pihak perusahaan juga pasti bertanggung jawab. Pada prinsipnya PT SDIC siap membayar ganti rugi sesuai standar hitungan pemerintah Manokwari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagai tanda jadi, direncanakan besok selasa (16/3/2021) PT SDIC akan memberikan panjar Rp 50 Juta kepada warga yang terkena dampak tersebut.

Sebelumnya sabtu (13/3/2021), Bupati bersama OPD terkait menjumpai warga masyarakat Hink sekaligus membuka palang yang dilakukan warga sebagai buntut dari kekecewaan mereka karena dampak pengolahan Semen Maruni.(JP/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta