19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

Menyoal TPP, Sekda Nataniel Minta ASN Segera Kirim SKP Ke BKD Untuk Dilanjutkan Ke Pusat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat DR Nataniel D Mandacan M.Si menegaskan kepada seluruh ASN untuk segera melengkapi berkas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

Untuk dilanjutkan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri yang selanjutnya diserahkan ke kementrian Keuangan guna pencairan TPP dimaksud.

“TPP tidak mudah seperti tahun sebelumnya
Kita ini sedang mencari formula yang bisa memudahkan, Jika kita tidak ikut ya kita kena, siapa juga yang mau berurusan dengan pihak yang berwenang mengatur itu,”ungkap Sekda Nataniel Senin (12/7/2022) dalam arahannya pada apel Gabungan ASN Pemprov Papua Barat.

Karena bukti SKP tersebut yang akan di serahkan ke Kemendagri, sebelumnya proses dilakukan sesuai kondisi daerah, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk membayar TPP ASN termasuk tahun 2020 dan 2021 saat covid-19.

Dan tahun 2022 tak lagi demikian harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait.

“Tahun ini kita sudah ke Jakarta mengikuti arahan dan rumusannya agak rumit maka kita cari yang agak mudah dengan membandingkan dengan provinsi lain. Untuk itu saya harap persyaratan yang diminta segera dikumpul sehingga segera kita kirim ke pusat untuk bisa dikeluarkan anggaran untuk pembayaran TPP dimaksud,”beber Sekda Nataniel

“Uang itu ada tetapi uang keluar itu harus ada bukti. Itu yang patut kita siapkan bukti-buktinya. Yang lain sudah disiapkan tinggal yang menyangkut pegawai atau SKP nya. Jadi saya minta tolong segera dilengkapi,”tandas Sekda

“Jangan ada yang bicara kita ini kerja stengah mati kok, ini di Papua segala macam. Gak ada itu Papua dalam hal TPP atau kepegawaian. Saya ini sudah 30 tahun jadi pegawai jadi sangat paham hal ini, jangan sampai kita sendiri yang susah, misalkan tidak dapat TPP itu,”tuturnya

Ia berharap SKP sebagai syarat dibayarkannya TPP itu segera dilengkapi, serahkan ke BKD. Dan bisa tuntas pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang.

Sehingga ditindaklanjuti dikirim ke Biro Ortala Kemendagri untuk dilanjutkan ke kementrian keuangan untuk ditransfer anggaran pembayaran TPP ASN Papua Barat.

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN.

Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah;

-SK Tim TPP
-Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
-Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
-Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
-Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar serta
-Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.(jp/yon)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta