19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

Mendagri Lantik Pj Gubernur Provinsi PBD Hari Ini, Wonggor Harap Dukungan Penuh Masyarakat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian rencana akan melantik Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Dr Drs Muhammad Musa’d M.Si hari ini, Jumat (9/12/2022) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Jakarta.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP menyambut baik rencana pelantikan tersebut dan memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang memproses cepat pelantikan Pj Gubernur Provinsi PBD, sejak disahkannya RUU Provinsi PBD menjadi UU.

Untuk itu Orgenes Wonggor berharap dukungan penuh masyarakat provinsi Papua Barat Daya terhadap proses pelantikan dimaksud bahkan hingga Penjabat Gubernur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memimpin pemerintahan Provinsi PBD.

Memang berbagai kalangan dari Papua Barat telah menyampaikan aspirasi terkait dengan penunjukan Pj Gubernur PBD yang menginginkan agar diakomodir Mendagri Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi syarat, tetapi mungkin pertimbangan sehingga Mendagri menunjuk Dr Drs Muhammad Musa’d M.Si sebagai penjabat.

“Karena pertimbangan, Presiden melalui Mendagri harus menunjuk Drs Muhammad sebagai Pj Papua barat daya. Hal ini positif dan harus mendapat dukungan dari masyarakat,”tutur Wonggor

Ia menuturkan, tentu diketahui bersama bahwa perjuangan pemekaran provinsi PBD bukanlah waktu yang singkat, butuh tenaga dan biaya para aktor untuk memperjuangkan pemekaran provinsi Papua barat daya .

“Dan puji Tuhan bisa disetujui oleh pemerintah pusat bahkan pelantikan Pj dilakukan Mendagri siang hari ini,”ucap Politisi Golkar ini.

“Sekali lagi saya berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah tersebut untuk mendukung proses pelantikan dan juga roda pemerintahan provinsi Papua Barat Daya. Jaga kemanan dan ketertiban sehingga proses pemerintahan bisa berjalan baik sesuai yang diharapkan bersama,”harap Orgenes Wonggor.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta