7.5 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

Masyarakat Tambrauw Terima 10.562 Paket Bapok Dan Rp9 M Lebih Bantuan Tangan Kasih

Must read

TAMBRAUW,JAGATPAPUA.com– Masyarakat terdampak covid-19 Kabupaten Tambrauw menerima sebanyak 10.562 paket Bantuan Bahan Pokok (Bapok) dan Rp9.381.600 Miliar Bantuan tunai program Tangan Kasih Pemprov PB, kepada 2.106 pekerja informal dan non formal.

Penyerahan Bapok dan Bantuan tunai tangan kasih tahap III tersebut dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan Selasa (2/3/2021) dalam kunjungan Kerjanya di Kabupaten Tambrauw. Turut mendampingi dalam Kunker tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Frederik Saidui, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi PB Stepanus Selang serta OPD terkait.

Selain itu, dalam Kunker tersebut, Gubernur juga secara simbolis menyerahkan bantuan stimulus kepada 300 pelaku usaha mikro dan kecil dengan total dana sebesar Rp600 juta melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi PB. Setiap pelaku usaha mendapat Rp2 juta per orang.

Dalam sambutannya, Gubernur merincikan, khusus untuk Bapok Kabupaten Tambrauw tahap I sebanyak 3.463 paket, Tahap II sebanyak 3.463 paket, tahap III sebanyak 3.636 paket dan tambahan pada tahap III sebanyak 172 paket. Dengan demikian total paket Bapok untuk tahap I hingga tahap III sebanyak 10.562 paket.

Gubernur Mandacan berharap semoga bantuan yang diserahkan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak bencana non alam covid-19 di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Sementara secara umum untuk bantuan program tangan kasih Pemprov PB mengalokasikan dana sebesar Rp 224.341.200.000,- ( dua ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk 52.317 orang pekerja informal dan non formal seperti kelompok pekerja mandiri baik tukang ojek, supir, pedagang sayur, petani, nelayan serta profesi mandiri lainnya.

Sedangkan Bantuan stimulus bagi pelaku usaha secara umum di PB sebesar 10.339.000.000 miliar untuk 4.668 penerima.(JP/sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta