7.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Masih Ada 549 Pejabat Provinsi Papua Barat Belum Serahkan LHKPN

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tanggal 31 Maret 2020.

Kendati demikian, masih cukup banyak pejabat yang belum menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda Papua Barat, Drs Musa Kamudi M.Si.

Dia mengatakan dari 13 kabupaten/kota, kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan, yang sudah melaporkan 100 persen, sementara total 955, baru 406 yang sudah melaporkan. Sedangkan 549 pejabat lainnya belum.

“Bintuni paling rendah dari 300 wajib lapor, baru 10 yang melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu saya imbau agar provinsi harus menjadi contoh, karena kabupaten saja sudah ada 100 persen, namun provinsi belum 50 persen,” ucapnya.

“Saat ini masih 549 Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Pemprov Papua Barat belum menyerahkan LHKPN dan jangan jadi alasan Pandemi Covid-19 jadi telat. LHKPN itu wajib diserahkan dan bisa dikerjakan dirumah,” terangnya.

Dia menuturkan tujuan dan manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.

“Konsekuensinya bagi pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN hingga waktu yang ditentukan pasti disanksi. Saran dari KPK untuk pejabat eselon II tidak dibayarkan TPPnya, dan KPK akan mengawasi,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta