MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Masuk tahapan masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Bawaslu Papua Barat menggelar Apel siaga pada Minggu (24/11/2024).
Bertindak sebagai inspektur upacara pelaksanaan Apel siaga tahapan masa tenang itu, Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie dan dihadiri seluruh jajaran pengawas Pemilihan baik di lingkup Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwas Distrik, PKD dan PTPS.
Dalam arahannya, Elias Idie mengatakan, Apel Siaga tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mana pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran sengketa proses Pemilihan.
Tujuan diadakannya Apel Siaga pengawasan ini adalah untuk melakukan pengecekan kesiapan pengawas Pemilihan di Provinsi Papua Barat serta melakukan konsolidasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Distrik, PKD, dan PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di TPS.
“Sebagaimana kita tahu bahwa masa kampanye Pemilihan telah berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, kita akan melewati masa tenang pada tanggal 24, 25, dan 26 November 2024,”sebut Elias Idie
Kemudian puncaknya adalah pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024. Mendekati puncak tahapan Pemilihan, intensitas perpolitikan, baik di provinsi maupun di kabupaten tentunya akan semakin dinamis dan kompleks.
Hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau permasalahan Pemilihan hendaknya dapat diantisipasi, karena sudah menjadi tugas bersama sebagai pengawas Pemilihan.
“Memasuki masa tenang di tanggal 24, 25, dan 26 November 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengimbau kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan hal-hal terkait APK yang sudah harus steril dan koordinasi intensif dengan Bawaslu maupun stakeholder terkait,”tegasnya.
“Dan menjelang tahapan pungut hitung, kami juga telah mengimbau kepada KPU agar memastikan seluruh jajaran KPU sampai dengan KPPS tegak lurus dengan aturan yang berlaku dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan prosedur,”cetusnya
Khusus di tingkat provinsi, kata Elias, pihaknya juga mengimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta seluruh tim pemenangan dan partai pengusungnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Secara mandiri menertibkan APK pada masa tenang, dan tidak membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat yang berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye karena sudah memasuki masa tenang,”ujarnya.
Menurut Elias, hal yang sama juga tentu dilakukan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, mengimbau KPU maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta timnya.
Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan, Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi pada masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu di seluruh tingkatan telah membuka posko aduan masyarakat agar masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.(jp/alb)