2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Masa Pendemi, BI Papua Barat Hentikan Sementara Layanan Kas Keliling

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Bank Indonesia (BI) perwakilan Papua Barat, menginformasikan bahwa selama  masa Pendemi virus Corona, layanan Kas Keliling untuk melayani penukaran uang pecahan dan uang lusuh, ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Donny H.Heatubun, Kepala Perwakilan BI Papua Barat, membenarkan bahwa layanan Kas Keliling BI yang sebelumnya intens melayani penukaran uang di sejumlah pusat perekonomian di Kota Manokwari, untuk sementara ditiadakan selama masa Pendemi Covid-19.

Masyarakat umum dan pelaku usaha, kata Donny, dapat melakukan transaksi penukaran uang pecahan dan uang lusuh di setiap bank swasta yang melayani penukaran uang.

“Jadi selama masa Pendemi, kami hentikan dulu pelayanan kas keliling. Masyarakat dan pelaku usaha bisa menukar uang di perbankan,” katanya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (13/5/2020).

Dia juga berharap kepada pihak perbankkan yang melayani penukaran uang, agar tetap berpatokan pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19. “Kepada perbankan, kami juga harap untuk tetap berpatokan pada protokol kesehatan yang ada, sebagai upaya pencehagan Corona dalam melakukan transaksi penukaran uang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Donny, BI Papua Barat juga menjalankan protokol kesehatan untuk pemasukan setiap uang kartal. Yaitu, dengan isolasi selama 14 hari (di olah) sebelum disebar hingga ke tangan manusia

“Tak hanya manusia yang wajib isolasi. Uang juga demikian, kita catat tanggal masuknya kemudian diisolasi selama 14 hari dan pengambilan bisa dilakukan hari ke 15,” tuturnya.

Donny menjelaskan, alasan proses isolasi terhadap uang kartas maupun koin, mengingat uang dapat menjadi salah satu media penyebar Covid-19, sehingga proses isolasi pun wajib dilakukan. (akp).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta