3.6 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi hingga 19 Juni 2020

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 19 Juni 2020.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 850/656/Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.

Pada SE tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, pada 28 Mei 2020.

Hal-hal terkait teknis pelaksanaanya masih tetap berpedoman pada SE, Gubernur Papua Barat No 850/601/2020, tanggal 17 Maret 2020.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta