RANSIKI,JAGATPAPUA.com– Sekretariat Daerah (Setda) Manokwari Selatan (Mansel) tetap mematuhi rujukan Gubernur Dominggus Mandacan terkait pembatasan kehadiran pegawai.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Mansel Yohanes Erari saat ditemui wartwan, di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).
Erari menuturkan, instruksi bupati mewajibkan 50 persen kehadiran pegawai.
“Melalui surat Gubernur Papua Barat yang terbit Desember lalu, mulai diperketat lagi. Jadi nanti OPD atur jadwal bergantian masuk kantor,”ungkap Erari
Dia menerangkan, Sekda Hengky Tewu melalui setiap Asisten sudah membuat jadwal kehadiran guna mengatur pergantian kehadiran setiap pegawai.
“Di setiap OPD juga seperti itu ya. Nanti atur jadwalnya, terus pegawai datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Tapi kalau bisa yang ada di posisi-posisi strategis, bis hadir setiap hari,” ujarnya.
Hal yang sama juga sebelumnya sempat diungkapkan Kadis Dukcapil Mansel Elli Sembor. Menurut dia, dengan adanya pembatasan jumlah pegawai, maka pelayanan di Dukcapil juga ikut dibatasi.
“Kita batasi berapa begitu tiap hari. Selain itu yang datang juga wajib menggunakan masker. Di depan kantor juga kita sudah siapkan tempat cuci tangan,” jelasnya.
“Kita batasi yang honorer 16 orang sementara ASN 7 orang jadi totalnya 23 orang. Kita sudah tempelkan jadwalnya, jadi kalaupun ada pegawai yang datang tidak pada jadwalnya, kita suruh pulang. Ini guna memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.(jp/dhy)