1.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

LP3BH Dorong Pemprov Papua Barat Bangun Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Di Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendorong pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera membangun Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwari, sebagai ibu kota Provinsi PB.

Hal ini sesuai amanat pasal 45 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan : “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati Ha Asasi Manusia (HAM).

Sedangkan ayat (2) nya menyatakan untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Gubernur Papua Barat dapat mengajukan permintaan dan atau permohonan kepada Pimpinan Komnas HAM RI di Jakarta agar segera dibentuk Perwakilan Komnas HAM di Manokwari. Hal ini dapat diketahui pula oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).

Sebab menurut ia, dari aspek penganggaran serta aspek pembentukan struktur birokrasi lembaga negara menjadi dua hal penting yang perlu diberi perhatian dalam konteks pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM RI tersebut.

LP3BH Manokwari bersama Tim 17 yang menginisiasi langkah implementasi amanat pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah setahun bekerja untuk mendorong bahkan mendesak pentingnya segera didirikan Kantor Perwakilan Komnas HAM RI di Manokwari, Papua Barat.

Alasan kami adalah di wilayah Provinsi Papua Barat juga terdapat banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM bahkan dugaan Pelanggaran HAM Berat seperti kasus Wasior berdarah tahun 2001 yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum atas langkah negara. Sehingga alasan kehadiran Kantor Perwakilan Komnas HAM RI menjadi urgen.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta