2.1 C
Munich
Kamis, April 18, 2024

LP3BH Desak Pemerintah Bentuk Perwakilan Komisi Nasional HAM, dan KKR di Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak pemerintah daerah dan pusat, segera membentuk Perwakilan Komisi Nasional HAM, Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua dan Papua Barat.

Pasalnya, memasuki usia Otsus ke 18, tanggal 21 November 2019, masalah pelanggaran HAM Papua, belum juga terselesaikan. Padahal ini telah diatur dalam pasal 45 UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2008.

“Pemerintah harus membuat kebijakan penting guna mengimplementasikan pembentukan Perwakilan Komisi Nasional HAM, serta membentuk Pengadilan HAM dan KKR di Tanah Papua,” ungkapnya, melalui rilis yang diterima media ini, Minggu, (17/11/2019).

Menurut dia, saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM tersebut.

“Kedua lembaga ini dapat didirikan di Jayapura dan Manokwari, dan ini penting agar memperkuat posisi Indonesia ditingkat internasional sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB,” tukasnya.

Dia menambahkan sebagai organisasi masyarakat sipil, akan tetap mendukung dan mendorong langkah-langkah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, yang terjadi hampir lebih dari 50 tahun tanpa ada penyelesaiannya secara hukum.

“Ini penting dalam konteks menghilangkan kesan negatif bagi para terduga pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih bebas berkeliaran di Indonesia, tanpa tersentuh hukum sekalipun,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta