5.8 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Lima Daerah di Papua Barat Sudah Siapkan Tempat Karantina Terpusat Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Lima daerah di Papua Barat telah menyiapkan tempat karantina bagi pasien Covid-19 agar terpusat dalam satu lokasi. Yakni kabupaten Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Sorong dan Kota Sorong.

Penyediaan lokasi karantina terpusat, karena pemda setempat menilai karantina mandiri di rumah terhadap pasien Covid-19 sesungguhnya tidak efisien.

“Karantina mandiri tidak terpusat memang tidaklah efisien. Apalagi saat ini, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah daerah menyiapkan tempat karantina terpusat bagi pasien Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold tiniap.

Dia juga mengatakan fasilitas karantina harus dilihat secara serius, terutama di daerah yang fasilitas rumah sakitnya sangat terbatas, dari sisi ruang isolasi dan tenaga kesehatan.

“Di lokasi karantina ini bisa melibatkan masyarakat umum, bukan hanya petugas medis dan untuk kabupaten Sorong, disiapkan tiga tempat karantina terpusat dan sudah digunakan sejak pertengahan April 2020,” jelasnya.

Di Kabupaten Sorong, tempat karantina terpusat berdasarkan klasifikasi orang yang terinfeksinya virus Corona, baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Covid-19.

Disisi lain kata dia pemahaman masyarakat terhadap penularan dan pencegahan Virus Corona juga masih minim, sehingga sosialisasi terkait hal ini perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Hampir 80% lebih orang yang positif terinfeksi tidak memperlihatkan gejala dan sebagian besar pasien positif berasal dari OTG. Ini juga yang perlu dipahami agar tidak menjadi sumber penularan kepada orang lain dan tetap di rumah dan melakukan protokol kesehatan,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta