8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Lantik 6 Anggota MRPB, Gubernur Ingatkan Jaga dan Lindungi Hak Adat OAP

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 6 calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), yang menang gugatan di PTUN dan diperkuat dengan putusan ingkrah dari Mahkamah Agung (MA), terhadap SK Gubernur dan SK Mendagri, terkait penetapan 42 nama anggota MRPB periode 2017/2022, resmi dilantik.

Pelantikan itu berlangsung diruang multi media Lantai III kantor Gubernur Papua Barat, di Arfai, Rabu (20/5/2020).

Keenam anggota yang dilantik, dari unsur agama, Yafet V. Wainarisi, unsur adat Kaimana Ismael I. Watora, unsur perempuan Fakfak, Lusia I. Hegemur, unsur adat Teluk Bintuni, Rafael Sodefa, unsur agama, Pdt. Leonard Yarolo dan unsur perempuan Teluk Wondama Aleda E. Yoteni.

Sementara 6 Anggota MRPB yang dibatalkan SK penetapan dan pelantikannya, Yusak Kambuaya dari unsur agama, Amiruddin Sabuku, unsur Adat Kaimana),  Agustina Hombore, unsur perempuan Fakfak), Septer Werbete, unsur Adat Teluk Bintuni), Levinus Wanggai, unsur agama dan Flora Rumbekwan, unsur perempuan Teluk Wondama.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengatakan, pelantikan ini merujuk pada SK Mendagri tanggal 6 Mei 2020, tentang pengesahan pengangkatan 6 anggota MRPB sisa masa jabatan 2017-2022.

Dan berdasarkan Pasal 25, ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua menjadi UU menyatakan pelantikan anggota MRPB dilaksanakan oleh Mendagri serta Pasal 18, ayat 1 PP RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP menegaskan anggota MRPB dilantik oleh Mendagri di ibu kota provinsi.

“Namun karena adanya penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional, maka pelaksanaan sumpah janji yang seharusnya dilaksanakan oleh Mendagri didelegasikan Kepada Gubernur Papua Barat, sebagai Wakil pemerintau pusat di daerah, yang dalam penyelenggaraannya mempedomani protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Gubernur.

Gubernur berharap anggota yang baru dilantik segera melapor kepada pimpinan MRPB dan sudah dapat menjalankan tugasnya. Dan kedepan dapat bekerja sama dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk memenuhi tanggung jawab membangun daerah dan masyarakat diwilayah tersebut.

“Merangkul masyarakat yang berada di daerah terisolir, sehingga bisa maju melalui adanya pembangunan di berbagai bidang termasuk infrastruktur. Isolasi daerah bisa terbuka dan pembangunan ini bisa dibangun secara merata. Itu akan terwujud apabila kita bekerja sama antar lembaga MRPB dan pemerintah daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur menambahkan, pelantikan ini juga merupakan suatu kepercayaan masyarakat kepada anggota MRPB, sebagai lembaga representatif struktural orang asli Papua, yang memiliki wewenang dalam perlindungan hak-hak OAP dengan berasaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan.

Sebelumnya, Gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Papua Barat, telah mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 224/4/1/2020, tanggal 17 Januari 2020, tentang pembatalan dan pengesahan nama anggota MRPB masa keanggotaan 2017-2022 berdasarkan putusan MA Nomor 170 K/TUN/2019 dan Nomor 180 K/TUN/2019.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta