4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Lahan Pembangunan Perumahan ASN Segera Dialihfungsikan Jadi APL

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pembangunan Rumah Subsidi dilahan seluas 60 Hektar bagi ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat berstatus hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap diusulkan ke Areal Penggunaan Lain (APL) guna pembuatan sertifikat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Fredik Hendrik Runaweri saat ditemui wartawan di Aston Niu, Rabu (16/06/2021).

Sesuai aturan, lanjut Hendrik, untuk kebutuhan pembangunan lahan berstatus HPK, harus alihkan atau dilepas ke Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pihak pertanahan dapat membuat sertifikat, dan pemohonnya harus dari pihak yang akan menggunakan lahan tersebut.

“Kalau hutan itu masuk HPK berarti kita bisa langsung usul untuk pelepasan karena HPK itu sudah dipersiapkan untuk pembangunan. Namun kalau berada dalam Hutan Produksi atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hutan lindung, kita harus buat kajiannya dan bentuk tim terpadu dari semua instansi terkait,” ungkapnya.

“Setelah semua proses selesai, baru kita buat permohonan untuk dilepas, tetapi kalau hutan itu masuk dalam cagar alam, maka pengalihan fungsinya harus ada persetujuan dari DPR RI,” tambahnya.

Hendrik membeberkan dari luas 60 hektar yang akan dibangun perumahan ASN Pemprov Papua Barat sebagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga telah diusulkan kepada Sekda untuk melepas status hutan lindung ke APL.

“Pelepasan status itu butuh proses hingga 6 bulan baru bisa disertifikatkan,” tandas Hendrik.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta