10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Lagi, Raih Opini WTP, Pemerintah Manokwari Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK 

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020.

“Kita berharap capaian ini akan terus dipertahankan pada tahun-tahun anggaran selanjutnya,”harap Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH Senin (18/5/2021) di Manokwari.

Ia mengakui bahwa, perolehan opini WTP dari BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Manokwari, dengan sejumlah rekomendasi atau catatan. Yang tentu sesuai komitmen pemerintah akan segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan tahun 2021.

“Catatan BPK tersebut terkait penyajian Laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, juga sistem pengendalian internal kita harus baik, serta kepatuhan terhadap amanat UU dalam pengelolaan keuangan Daerah,”sebut Orang nomor 1 di Manokwari ini.

Menurut ia, dan catatan atau rekomendasi yang diberikan BPK RI tersebut kepada Pemda Manokwari sebagian besar telah ditindaklanjuti.

“Sehingga masih ada sebagian kecil yang masih dalam proses penyelesaian dalam waktu 60 hari kedepan. Intinya saya sampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Manokwari sudah sangat baik,”tandas Bupati.

“Pada prinsipnya Pemerintah manokwari sangat bersyukur karena sudah 2 kali berturut turut mendapatkan opini WTP dari Perwakilan BPK Provinsi Papua barat terhadap penyajian Laporan keuangan tahun 20219 dan 2020,”ucap Bupati

Tentu opini yang diperoleh lebih lanjut Bupati, harus disyukuri, artinya ada kemajuan yang dicapai dalam pengelolaan keuangan daerah Pemda Manokwari berdasarkan tiga hal yaitu penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, juga terkait sistem pengendalian internal, dan ketiga soal kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan implementasi pengelolaan keuangan daerah.(JP/ALB)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta