2.9 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Kuota Agama Berubah, Panpil Mulai Buka Pendaftaran MRPB

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Ketua Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mulai umumkan pendaftaran, setelah kesepakatan baru pembagian kuota perwakilan agama dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 200.1.1/84/4 2023.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, berdasarkan pada pertemuan lembaga Agama pada 11 April maka Kuota Perwakilan Agama mengalami perubahan, yakni Gereja Kristen Injili (GKI) 3 Orang, Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) 2 orang, Pantekosta 1 orang, Gereja Bethel 1 orang, Kristen Katholik 2 orang, dan Islam 2 Orang.

Dikatakan Ketua Panpil MRPB Vitalis Yumte, Pendaftaran Anggota MRPB dibuka sejak 13 hingga 29 April 2023, untuk perwakilan Agama pendaftaran dilakukan di lembaga kegamangannya masing-masing.

Penyerahan Keputusan Gubernur soal Seleksi anggota MRPB kepada Lembaga Agama

“Kami Panitia pemilihan tidak lagi melakukan seleksi terbuka secara langsung, dan tidak menerima pendaftaran perorangan. Semua pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh lembaga keagamaannya,” lanjut dia.

Vitalis Yumte juga meminta agar nama-nama perwakilan Agama telah final dan mendapat rekomendasi pimpinan tertinggi lembaga Agama di Provinsi Papua Barat.

“Kami Panpil tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga kegamaan, kita berharap masing-masing lembaga menyerahkan maksimal 7 nama untuk seleksi lanjutan,” sebut Yumte.

Keputusan Gubernur tersebut juga langsung diserahkan oleh perwakilan lembaga Agama untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Serta dijadikan sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi.

Sementara itu, untuk perwakilan Adat dan Perempuan dilaksanakan di tingkat Kabupaten dengan kuota dan jumlah yang sama dimana masing-masing perwakilan 11 orang. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta