4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

KPU Papua Barat Rasionalkan Usulan Anggaran Pemilu Rp558 M Untuk 7 Kabupaten

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat akan merasionalisasikan usulan anggaran Pemilu Rp558 Miliar dari kebutuhan 13 Kabupaten/kota ke 7 Kabupaten di Papua Barat.

Usulan anggaran ke Pemprov Papua Barat itu sebelumnya telah disampaikan pada Rapat koordinasi bupati walikota di Sorong saat itu.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Kamis (23/2/2023) mengatakan, rencana kebutuhan anggaran Rp558 Miliar itu untuk membiayai 28 item pemilu di 13 Kabupaten/Kota.

Setelah rasionalisasi nanti, kata Paskalis Semunya, bahwa usulan anggaran Pemilu tersebut pasti akan mengerucut ke angka di atas Rp300 miliar.

Selanjutnya, sinkronisasi item kebutuhan anggaran juga dilakukan agar tidak terjadi pengulangan belanja untuk item kebutuhan yang sama.

Seperti belanja Ad Hoc Pemilu 2024 di internal KPU dengan kabupaten yang telah di sepakati dan di koodinir oleh provinsi.

“Baik belanja Ad Hoc sampai asuransi memang dibebankan ke Anggaran provinsi melalui APBD provinsi,”ujar Semunya kepada awak media.

Selebihnya, kata Semunya, 27 tahapan yang lain akan dikroscek secara bersamaan.

“Dengan alasan bahwa dinamika tahapan itu walaupun secara normatif sama tetapi kebutuhan beragam itu juga sesuai dengan karakter wilayah potensi konflik dan lainnya yang terjadi di Kabupaten,”tegasnya.

Ia menerangkan, sesungguhnya untuk plaining anggaran KPU sudah sampai di titik persiapan, namun dalam proses itu terjadi pemekaran DOB Provinsi Papua barat Daya sehingga usulan anggaran Pemilu perlu untuk di rasionalkan kembali.

Untuk usulan anggaran Kabupaten tentu tidak banyak berubah karena telah finalisasi profesi sehingga tinggal pembahasannya dengan tim anggaran kabupaten.

“Di level provinsi saja yang memang provinsi lakukan ralat kembali atau menghitung sesuai dengan jumlah distrik, jumlah Ad Hoc yang ada di 7 Kabupaten, dengan demikian tentu berubah anggarannya juga kan,”cetus Paskalis Semunya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5451/Polpum tentang Penegasan dukungan Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sudah bisa disiapkan di tahun 2023 40% dan 2024 60% dari total anggaran yang sudah disepakati.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta