MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, menggelar rapat pleno terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Minggu (27/10/2019) lalu.
“Benar, telah ditetapkan dukungan minimum bagi calon perseorangan sebanyak 14.488 pemilih,” ungkap Muin, melalui rilisnya.
Dia mengatakan, DPT Manokwari berjumlah 144.878 pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu. Sedangkan jumlah dukungan minimum bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir, dan harus tersebar minimum di 50 persen distrik.
“Jadi, kalo di Manokwari ada 9 Distrik, berarti jumlah minimum dukungan adalah 14.488 pemilih yang tersebar minimum di 5 distrik” tukasnya.
Selain itu, kata dia sesuai tahapan, awal bulan November 2019 mendatang hingga hari H pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, KPU Manokwari akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kemungkinan yang pertama kali, kami akan sosialisasi kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang nama namanya beredar di masyarakat maupun di media massa,” sebutnya.
“Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanisme pencalonan bagi bakal calon yang akan menggunakan jalur independen,” tukasnya.
Dia menambahkan sesuai PKPU no 15 tahun 2019, calon perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
Bagi calon perseorangan yang akan meminta dukungan masyarakat dapat menggunakan format dokumen dukungan. Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formulir B.1 – KWK Perseorangan, format dukungan tersebut dapat diakses di website KPU.
“Dokumen dukungan dimaksud berupa surat pernyataan dan dilampiri fotokopi Identitas Kependudukan (KTP Elektronik atau Surat Keterangan),” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, KPU Manokwari telah membuka Help Desk Pilkada 2020 di kantor KPU Kabupaten Manokwari, jika ada pasangan calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan Pilkada.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak telah dilaunching tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
Diseluruh Indonesia terdapat 224 kabupaten/kota akan melaksanakan Pemilu serentak, sementara di Papua Barat terdapat sembilan kabupaten yang akan melaksanakan pemilu serentak.(rls)