19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

KPU Manokwari Rekrut PPD Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera merekrut  rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manokwari Tahun 2020.

Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe, mengatakan saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

“Perekrutan PPD merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPD untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkada di tingkat Distrik,” ungkapnya, melalui rilisnya, Selasa (7/1/2020).

Dia menjelaskan, PPD merupakan penyelenggara ditingkat Distrik yang akan membantu KPU Manokwari sukseskan Pilkada nanti.

“Perekrutan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020, Peraturan KPU 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Adhoc KPU, dan diperkuat surat edaran Ketua KPU RI nomor 2254,” ujarnya.

Dia menuturkan pendaftaran PPD dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir 14 Februari 2020. Tentu harapannya kepada masyarakat Manokwari dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan dibuka untuk umum sesuai syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020.

“Sebelum dibuka, KPU akan lakukan sosialisasi ke 9 distrik di Manokwari, dan seleksi nanti juga akan dilihat dan menilai variable kepemimpinan dan kesiapan kerja calon PPD, seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas dan keahlian,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk tes tertulis dan wawancara, para calon anggota PPD akan dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.

“Jadi dengan sejumlah variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil Pilkada Manokwari 2020,” tutur Muin.

Untuk pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2020 dan anggota PPD memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPD, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Terkait informasi dan persyaratan pendaftaran, KPU Manokwari selain melakukan sosialisasi juga menyiapkan tempat pendaftaran di sekretariat KPU Manokwari, Jalan Merdeka No 09 Manokwari,” tandasnya.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta