7.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Kondisi Geografis Hambat Perkembangan Daerah, Maka Perlu Ada Pemekaran DOB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat akan berupaya mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat kepada masyarakat.

Terdapat hal penting dalam pasal 76 UU dimaksud yang mengamanatkan tentang pembentukan DOB. Sehingga wajib untuk didorong oleh pemerintah daerah.

Menurut Waterpauw, sesungguhnya pemekaran DOB adalah sangat baik untuk perkembangan kemajuan sebuah daerah. Sehingga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang pro Otsus dan Pemekaran DOB untuk tidak khawatir dan bersama-sama pemerintah mendorong pemekaran DOB dimaksud.

“Jika ada pihak yang menolak mari kita diskusi bersama,”kata Waterpauw dalam jumpa pers di Auditorium PKK Arfai, Jumat (20/5/2022).

Waterpauw menyebut, kondisi geografis Papua dengan segala kelebihan dan kekurangan. Letak geografis sangat menghambat perkembangan dinamika hidup bersama.

Selain itu, luas wilayah, keterisolasian daerah sehingga disinilah letak pentingnya kehadiran DOB baik Kabupaten Maupun provinsi di Papua Barat. Yang tentu akan memperpendek rentan kendali dari pemerintah pusat ke prov dan kab hingga kampung.

Banyak sekali provinsi lain di Indonesia menginginkan pemekaran DOB tetapi belum diberikan peluang. Hanya Papua dan Papua Barat berdasarkan perintah UU Otsus tersebut. hanya provinsi Papua dan Papua barat

“Papua kita sangat kaya dengan sumber daya jumlah penduduk, maka kapaitas kemampuan kita masih sedang tumbuh,”urai Waterpauw.

Kemudian, pihaknya juga akan mendorong kebijakan pusat terkait Otsus yaitu menyangkut persoalan pendidikan dan kesehatan. Diketahui Papua barat masih tingginya stunting di beberapa daerah.

“Nah ini tentu juga menjadi perioritas kami termasuk infrastruktur,”ketus Waterpauw.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta