MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Deklarasi kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Manokwari tahun 2024 dianggap hal yang wajar saja untuk dilakukan berdasarkan hasil real count internal setiap Paslon.
Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu Kamis (28/11/2024) mengatakan, Paslon yang mendeklarasikan kemenangannya itu merupakan hal yang biasa karena berdasarkan hasil perhitungan cepat (real count) internal.
Tetapi keputusan resmi menjadi kewenangan KPU berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024. Saat ini kata Christine tahapan masih berlangsung. Belum ada hasil resmi rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang disampaikan KPU.
Sesuai tahapan, rekapitulasi penghitungan suara mulai dilakukan besok Kamis 29 November 2024 ditingkat distrik. Selanjutnya ditingkat KPU hingga penetapan Paslon terpilih. Itu menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Itu hak mereka (Paslon) karena informasi terkait Paslon siapa yang kemudian mempunyai perolehan suara terbanyak itu kita masih menunggu proses dan tahapan KPU,”kata Christine Rumkabu di Kantor KPU.
“Jadi nanti ada rekapitulasi di tingkat distrik, kemudian setelah kami tetapkan baru kemudian dari dasar penetapan itu baru kami publikasikan sehingga diketahui masyarakat,”ujarnya lagi.
Untuk itu, lebih lanjut Christine bahwa untuk deklarasi kemenangan kembali kepada masing-masing paslon.
“KPU tetap pada tugas dan tanggung jawabnya,”tegas Christine.(jp/alb)