MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menganggarkan Rp 70 miliar untuk pembangunan pelebaran ruas Jalan Drs Esau Sesa hingga ke Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Herry Saflembolo, mengatakan anggaran ini khusus untuk biaya pembangunan fisik pelebaran Jalan Nasional, sesuai titik yang sudah dipatok oleh Gubernur Papua Barat beberapa waktu lalu.
“Untuk ganti rugi bangunan dan setifikasi tanah masyarakat yang terkena dampak, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik Propinsi Papua Barat maupun Pemkab Manokwari,” ungkap Herry.
Herry menuturkan untuk biaya ganti rugi tanah dan bangunan masyarakat akan dibicarakan kemudian antara Gubernur dan Bupati Manokwari.
“Yang jelas ganti rugi tanah dan bangunan adalah tanggung jawab daerah,” ujar Herry.
Herry mengaku terkait persiapannya, Pemprov sedang melakukan sosialisasi dan pendataan bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan, dimana data sementara ada sekitar 814 jiwa dan 433 bangunan permanen dan 216 bangunan semi permanen.
“Realisasi APBN baru akan dieksekusi oleh Pemerintah Pusat setelah pembebasan lahan tuntas,” ucap Herry.
Diharapkan kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam hal pemberian data yang benar.
“Pemprov dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan bersama masyarakat, yang terkena dampak pelebaran jalan ini,” tutup Herry.(me)