4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Keliopas Meidodga Terpilih Sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay, Akhiri Dualisme

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Keliopas Meidodga resmi terpilih sebagai ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay.

Pemilihan itu dilakukan melalui sidang para para adat oleh ketua dewan adat suku (DAS) se-wilayah Doberay, pada Musyawarah Besar (Mubes) DAP Wilayah III Doberay, Rabu (6/10/2021) tadi malam di Aula UNIPA.

Sementara Wakil Ketua DAP Wilayah III Doberay dijabat George Ronald Kondjol dan sekretaris umum, Zakarias Horota.

Disaksikan oleh Ketua Umum DAP Papua Dominikus sorabut, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maksi Nelson Ahoren, Ketua KNPI Papua Barat Situs Dowansiba.

Maksi Ahoren Kamis (7/10/2021) mengatakan, dengan demikian maka Dualisme DAP Wilayah III Doberay berakhir.

Sebagai lembaga kultur sejak awal pihaknya sudah mengundang ketua DAP versi Vinsen Mayor secara tertulis juga DAP versi Zakarias Horota.

Namun dalam panggilan pertama hingga ketiga kalinya tidak dipenuhi oleh saudara Vinsen Mayor. Maka MRPB melalui hasil pemilihan ketua DAP dalam Mubes DAP Wilayah III Doberay mengambil sikap dan menyatakan, DAP Wilayah III Doberay dibawa pimpinan Keliopas Meidodga adalah sah.

Tidak ada lagi penjajahan suku artinya biarkanlah orang Doberay yang memilih orangnya sendiri untuk menjadi ketua DAP.

“Dan hari ini sudah terbukti bahwa Keliopas Meidodga adalah anak Doberay, anak kepala suku, dan mempunyai wilayah adat dan dusun yang jelas di wilayah Doberay,”tegas Ahoren

Ia mengingatkan kepada ketua DAP terpilih segera mengambil langkah tegas dan melakukan pelantikan dalam waktu dekat sekaligus dikukuhkan secara resmi.

Sehingga rencana pelaksanaan konferensi 7 wilayah adat di Kaimana segera dilakukan.

“Setelah pengukuhan maka dalam konferensi 7 wilayah adat nanti, pererwakilan dari masyarakat adat wilayah III Doberay berhak menyampaikan pokok pikirannya,”ungkap Ahoren.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta