MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga menyebut rekomendasi bagi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang dikeluarkan sesuai aturan Otonomi Khusus (Otsus).

Menurutnya, Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 yang ingin mendapat rekomendasi DAP wilayah III Doberai yakni harus berlatar belakang pendidikan yang jelas, batas usia dan wajib Orang Asli Papua dengan latar belakang silsilah dimana telah diamanatkan pada undang-undang 21 Tahun 2021.
“Bagi para calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023-2028 yang ingin mendapat rekomendasi harus patuh kepada peraturan yang telah ditetapkan, dan bagi calon yang tidak lolos harus bisa menerima kenyataan,” kata dia.
Keliopas juga menyebut, Anggota MRPB yang saat ini menjabat dianggap kurang perhatian dan kurang berkontribusi baik kepada suku dan adat yang diwakili.
Keliopas berharap, keterwakilan MRPB bukan hanya mengedepankan kebutuhan finansial semata, tetapi mampu menyampaikan aspirasi masyarakat adat untuk membangun tanah Papua lebih baik.
“Kami harap perwakilan yang mendapatkan rekomendasi bisa bekerja dengan baik, dan menyuarakan kepentingan masyarakat pada lembaga kultur tersebut,” tandas dia. (jp*)
