1.2 C
Munich
Kamis, April 18, 2024

Kejati Papua Barat Resmi Menahan ND Notaris Tersangka Korupsi di Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, resmi menahan ND, oknum Notaris, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat.

ND ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, Kamis (4/6/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan membenarkan proses tahap II yang dilakukan terhadap tersangka ND.

“Benar, kita telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda Papua Barat, dan tersangka langsung ditahan dengan status tahanan titipan Jaksa di rutan Polda Papua Barat, mengingat Lapas Manokwari untuk saat ini belum bisa menerima tahanan baru selama masa Pandemi Covid-19,” ungkap Billy.

Dia menerangkan sebelum dilakukan penahanan, tersangka ND telah melalui scranning, langkah itu dilakukan untuk mengikuti surat Kemenkumham terkait pencegahan Covid-19.

“ND resmi ditahan dan sebelum ditahan dia dalam keadaan sehat,” tambahnya.

Sementara tersangka ND adalah satu dari lima orang tersangka yang diduga melakukan konspirasi dalam praktek korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat dan diduga telah merugikan negara senilai Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD P Papua Barat tahun anggaran 2015.

Tiga orang diantaranya, telah berstatus sebagai narapidana setelah menerima vonis hakim pada awal tahun 2020 ini, dengan putusan hukuman berbeda-beda, diantaranya HK, bekas Kepala Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), AY staff Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan YB oknum advokad yang berperan sebagai makelar tanah.

ND oknum Notaris, berperan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat AKta Tanah), yang baru dilimpahkan oleh Polisi ke Jaksa, setelah berkali-kali mengalami perbaikan (P-19). Sementara satu tersangka lainnya berinsial LMS yang berperan sebagai pihak ketiga pembeli tanah, telah meninggal dunia.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta