4.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Kejati Papua Barat Lakukan Rapid Test dan Pemeriksaan Swab Seluruh Pegawai

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, melakukan rapid test dan pemeriksaan swab terhadap seluruh pegawai, guna memutus rantai penyebaran corona virus (Covid-19), Kamis (11/6/2020).

Kepala Kejati Papua Barat, Yusuf, SH.MH, mengatakan rapid test dan pemeriksaan swab tersebut dapat diikuti oleh mitra kerja yang terlibat langsung dengan Kejati Papua Barat.

“Untuk pemeriksaan rapit test dan swab kita kerjasama dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, yang didukung obat-obatan serta sarana kesehatan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Agung Muda Pembinaan,” jelas Kajati.

Kajati mengatakan pemeriksaan rapid test dan pengambilan swab ini merupakan pelaksanaan program Kejaksaan Peduli Covid-19, dimana sebelumnya telah dilakukan pembagian masker, sembako, peduli dengan anak yatim dan para mama Papua di Pasar Wosi dan Sanggeng.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui tingkat kesehatan dan ketaatan terhadap disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Apabila hasilnya ada pegawai yang positif Covid 19, maka akan menjalani karantina di RS Provinsi,” ucap Kajati.

“lebih awal diketahui lebih baik, sehingga ada upaya penanganannya agar tidak meluas penyebarannya, dilingkungan kantor, maupun masyarakat terutama dalam keluarga. Bagi yang negatif, harus tetap waspada dan jangan lengah, karena bisa tertular di saat imun tubuh sedang turun,” tukas Kajati.

Kajati menambahkan saat ini akan diberlakukan ‘New Normal’, maka dampak positif perekonomian akan kembali menggeliat, sehingga masyarakat harus sehat dan siap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemeriksaan ini dilakukan selama dua hari, hari ini 100 pegawai dan yang 100 akan mengikuti pemeriksaan besok, terbuka untuk masyarakat dan gratis pemeriksaan swabnya,” tutup Kajati.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta