1.2 C
Munich
Kamis, April 18, 2024

Kejaksaan Bintuni Minta Transparan dan Laporkan Realisasi Dana Covid-19

Must read

BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengingatkan Pemkab Teluk Bintuni agar transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19, yang nilainya mencapai Rp 100 Miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana menyebutkan kejaksaan akan terus mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 agar tidak terjadi penggunaan anggaran yang bukan sesuai peruntukannya.

“Kami sudah lakukan pengawasan dan juga ikut mengawasi langsung penggunaan anggaran yang sifatnya kegiatan pengadaan,” ujar Ramli, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Menurut Ramli, penggunaan dan pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 harus bijak dan tepat sasaran. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi tidak terjadi.

“Kita masih koordinasi dengan Gugus Tugas Teluk Bintuni, agar setiap tahapan penggunaan dana Covid-19 dapat dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk pendampingan,” tukasnya.

Namun sejauh ini kata dia belum ada laporan anggaran penggunaan yang disampaikan terkait realisasi dana kedaruratan itu, sehingga dia belum bisa memastikan berapa besar anggaran yang sudah digunakan.

“Laporan itu juga harus dilengkapi bukti fisiknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten intelijen kejaksaan tinggi Papua Barat, Rudy Hartono, mengatakan Satgas Kejati Papua Barat rutin mengawasi penggunaan anggaran Corona di provinsi maupun kabupaten/kota, melalui jajaran Kejaksaan Negeri, yang ada namun ia tak menyebut berapa besaran anggaran yang sudah dilaporkan.

“Laporan rutin kami terima dua kali pada (minggu ke 2 dan ke 4) bulan berjalan. Dan kami teruskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Rudy belum lama ini.(red/jp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta