17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Kabar Baik untuk Masyarakat Adat Papua, Hutan dan Iklim

Must read

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Menjelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni, upaya pelestarian hutan, perlindungan hak masyarakat adat dan perbaikan tata kelola perizinan industri berbasis lahan di Provinsi Papua Barat menunjukkan kemajuan positif.

Hingga saat ini, sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit sudah 12 izin konsesi perkebunan dengan luas 267.856,86 hektar telah dicabut. Luasan ini setara dengan 5 kali pulau singapura dengan estimasi 53.571.372 ton Carbon.

Hasil tersebut juga berkontribusi pada upaya dan komitmen pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca nasional. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama delapan Kabupaten lainnya di Papua Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kabar baik tersebut disampaikan dalam Mari Cerita (Mace) Papua dan Maluku bertajuk Kabar Baik untuk Hutan Papua yang digelar di Jakarta belum lama ini.

Hadir sebagai pembicara kunci pada kegiatan itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat Yacob Fonataba. Juga Narasumber Dian.

Selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari KPK melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dari hasil evaluasi tersebut, tim evaluasi memberikan rekomendasi pencabutan beberapa izin perusahaan kepada para Bupati sebagai pemberi izin.

Yacob Fonataba mengatakan sudah ada lima kabupaten yang telah melaksanakan rekomendasi hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dengan mencabut izin perusahaan yang bermasalah.

“Dua perusahaan di Sorong Selatan, satu perusahaan di Manokwari Selatan dan satu perusahaan di Maybrat sedang difinalisasi surat keputusan untuk mencabut izinnya,” jelasnya.

“Kami menemukan pelanggaran dalam evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, diantaranya pelanggaran administrasi seperti izin usaha perkebunan, izin pemanfaatan kayu, tidak melaporkan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan serta belum memperoleh HGU. Selain itu terdapat pelanggaran operasional,” sebutnya.

Hasil evaluasi terbaru memberikan 3 rekomendasi, yakni wilayah konsesi yang akan dikembalikan dari 6 perusahaan dengan luas 52.151,93 Ha, terdapat 10 perusahaan yang perizinannya berpotensi dicabut dengan luas 224.044,86 Ha serta 13 perusahaan yang sudah memperoleh HGU dan / atau sudah melakukan penanaman.

“Sesuai instruksi Gubernur, untuk melestarikan Provinsi Papua Barat, harus membangun dengan hati, mempersatukan dengan aksi membangun yang mandiri,” ucapnya.

Sementara, Dian Patria berharap masalah perizinan ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan mengajak semua pihak mendorong komitmen terutama komitmen kepala daerah.

“Saya apresiasi seluruh pihak yang terlibat Ini merupakan program lintas stakeholders. Bagi KPK, Papua lebih urgent. Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, pertama perbaikan tata kelola perizinan dan kedua optimalisasi pajak terutama pajak daerah.” katanya.

Selain evaluasi perizinan kelapa sawit, Dian Patria berharap evaluasi ini dapat diperluas ke sektor lain. “Dan untuk memastikan masalah perizinan tidak terulang maka harus ada sistem perencanaan dan monitoring berbasis spasial,” tegas Dian Patria. (jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta