5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Ini Tujuh Kejahatan Konvensional Sepanjang 2019

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing, menyebut kejahatan konvensional secara umum mengalami peningkatan sepanjang 2019.

Dari tujuh jenis kejahatan konvensional utama yang ditangani Polda dan jajaran Polres dan Polsek, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mengalami peningkatan 451 kasus dari tahun sebelumnya 380 kasus.

Kapolda membeberkan, tujuh jenis kejahatan konvensional yang ada yakni pencurian dan pemberatan, pencurian bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan pengeroyokan.

“Semua jenis kejahatan konvensional menurun kecuali curanmor, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang mengalami peningkatan,” ujar Kapolda, saat menjabarkan Catatan Akhir Tahun 2019 di Mapolda Papua Barat, Senin (30/12/2019).

Kapolda membeberkan, jumlah angka pencurian kendaraan bermotor sepanjang 2019 yang ditangani kepolisian ada 451 kasus. Jumlah itu meningkat dari tahun 2018 sebanyak 380 kasus.

Sementara pencurian dengan kekerasan sepanjang 2019 tercatat ada 180 kasus. Sedangkan tahun 2018 ada 166 kasus.

Untuk tindak pidana penganiayaan di tahun 2019 sebanyak 607 kasus, sedangkan tahun 2018 ada 605 kasus.

“Kasus pengeroyokan juga mengalami peningkatan di tahun 2019 ada 304 kasus, dan di 2018 hanya 272 kasus,” ucap Kapolda.

Kapolda menambahkan, untuk kasus pencurian dan pemberatan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dari 392 kasus menjadi 311 kasus di tahun 2019.

“Untuk tindak pidana pembunuhan juga mengalami penurunan, tahun 2018 ada 12 kasus, sedangkan di tahun 2019 tercatat 9 kasus. Begitupun dengan kasus pencurian dari 469 kasus turun di tahun 2019 tercatat 345 kasus,” tukas Kapolda.

“Secara keseluruhan untuk kejahatan konvensional di tahun 2019 ada 3.677 kasus, sedangkan tahun 2018 tercatat 3.503 kasus atau mengalami kenaikan 5 persen,” tandas Kapolda.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta