8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Ini 12 Polsek di Papua Barat Yang Tak Lakukan Penyidikan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi  S.IK. M.Si, bahwa terdapat 12 Polsek di wilayah Hukum Polda PB yang tidak melakukan penyidikan tetapi hanya fokus pada pelayanan dan

12 Polsek tersebut termasuk dalam 1.062 Keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Untuk polsek-polsek jajaran diwilayah hukum Polda Papua Barat ada yang tidak melakukan penyidikan, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan)” ucap Kabid Humas.

Adapun 12 Polsek dimaksud yaitu Polsek KP3 Laut Manokwari, Polsek KP3 Udara Bandara Rendani Manokwari, Polsek Kebar, Polsek KP3 DEO Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana, Polsek Ransiki.

“Keputusan tersebut tujuannya agar polsek- polsek tersebut lebih fokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memelihara kamtibmas wilayah tugasnya, apabila ada kasus maka penanganan kss tersebut langsung pihak polres yg menangani” tambah Kabid Humas.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.(JP/AR)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta