8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Hari Ini, Kuasa Hukum MRPB Laporkan Sejumlah Pihak Ke Polda

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direncanakan hari ini, Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) melalui kuasa hukumnya Metuzalak Awom, akan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Papua Barat.

Laporan tersebut, terkait pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua lembaga Kultur Maxi Nelson Ahoren, yang dituduh melakukan dugaan tindak pidana Korupsi.

“Rencana kemarin tetapi ada temuan sejumlah bukti baru jadi hari ini baru kami laporkan ke Polda. Yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik lembaga dan individu dari Ketua MRPB,” ujar Metuzalak Awom Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan, untuk laporan dimaksud tidak lebih dari fakta yang hari ini publik sudah membaca, melihat, dan mendengar tentang dugaan korupsi di internal lembaga kultur OAP.

Olehnya untuk mengembalikan rasa percaya diri, dan kehormatan lembaga juga diri sebagai seorang pemimpin MRPB, maka pihaknya selaku kuasa hukum, akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang telah mengeluarkan pernyataan di media massa baik cetak maupun online.

“Hal ini kita pikir yang wajar saja, dan tidak perlu ditakutkan atau bagaimana kita jalani apa adanya sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Kata Metuzalak substansi yang akan dilaporkan adalah pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan dalam kapasitas jabatan, kedudukan sebagai Ketua MRPB, dan juga kapasitas dan kedudukan, kehormatan pribadi dan keluarga besar.

“Langkah ini yang akan kami tempuh terlebih dahulu. Adapun langkah-langkah hukum lain akan dilakukan setelah ada perkembangannya seperti apa,” jelasnya.

Saat ditanya apabila ada itikat baik dari mereka (pihak-pihak) yang telah melakukan pencemaran nama baik, ia menyampaikan ini merupakan lidik aduan, maka tetap akan dilaporkan.

“Kalaupun nanti kemudian ada itikad baik dari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku, maka kita akan berkoordinasi kembali kepada Ketua MRPB, karena ia yang merasakan dan mengalami tuduhan tersebut,” tukasnya.

“Intinya kami sebagai kuasa hukum akan menjalankan apa yang menjadi keinginan atau kehendak dari klien kami, untuk prosesnya lanjut atau bagaimana,” tutupnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta