12.4 C
Munich
Kamis, September 19, 2024

Hanya Dua Suku Yang Diakomodir Dalam Proses Seleksi DPRK, Pansel Dinilai Tidak Menghargai Suku OAP Lain Di Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Bhineka Fondation Korwil Papua Barat, Amos M Rumbiak mempertanyakan Kinerja Pansel DPRK yang terkesan tidak terbuka dan regulasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota DPRK Kabupaten Manokwari periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Amos M Rumbiak karena berdasarkan Laporan dari beberapa Calon Anggota DPRK OAP yang berkasnya di tolak dan tidak bisa ikut serta dalam seleksi DPRK.

Berangkat dari itu, ia sebagai Ketua Korwil Papua Barat Bhineka Foundation melakukan Koordinasi sekaligus mempertanyakan kinerja Panitia Seleksi Pansel DPRK. Juga bertemu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari terkait Arahan Pj. Gubernur Papua Barat pada tanggal 1 Mei 2024.

“Yang mana dalam arahan itu, diarahkan bahwa DPRK memiliki 8 Kursi ingat Suku Saireri (Biak , Serui dan Waropen) setidaknya dapat di terima atau terdaftar sebagai Calon Anggota DPRK yang akan ikut dalam seleksi dimaksud,”sebutnya

Dengan demikian, Ia mempertanyakan regulasi yang di gunakan sebagai dasar dilaksanakannya Seleksi Anggota DPRK, apakah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau peraturan yang lain yang merupakan tindak-lanjut dari PP 106 tahun 2021.

Menurut Amos, Suku Saireri merupakan Suku OAP yang jumlah Penduduknya sangat Mayoritas di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Namun realitanya hanya dua suku yang diakomodir dalam proses seleksi DPRK yaitu Numfor Dore dan Suku Arfak.

Padahal telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Bab III Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari Unsur Orang Asli Papua Pasal 32 dan 42 angka 1 huruf b.

Hasil koordinasi dengan Kepala Kesbangpol Manokwari, penjaringan dilakukan hanya kepada Suku Arfak dan Numfor Dore. Kepala Kesbangpol juga menyebut bahwa Pansel bekerja berdasarkan PP 106 Tahun 2021, pasal 53 serta kebijakan Kepala Daerah atau Bupati Manokwari.

Ia mengamati bahwa Pansel dalam melaksanakan tugasnya yang di dampingi Kesbangpol Kabupaten Manokwari, bekerja tidak sesuai Arahan Pj Gubernur Papua Barat.

Bahkan menyalahi Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Informasi Publik.

Seleksi hanya dilakukan kepada Suku, maka Kesbangpol Kabupaten Manokwari serta Panitia Seleksi Anggota DPR Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari tidak mampu melaksanakan aturan Hukum sebagaimana tersebut diatas serta tidak menghargai Orang Asli Papua yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sebagaimana amanat dari Undang Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Selain itu, lebih lanjut Amos M Rumbiak bahwa Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK, Pansel harus terbuka sebagaimana diatur Undang Undang 14 Tahun 2018 tentang Informasi Publik tentang Pengumuman Pendaftaran dan Berkas Calon Anggota DPRK.

Artinya keterbukaan informasi itu sejak Pansel di lantik hingga proses seleksi bahkan pengumuman calon yang lolos sebagai anggota DPRK.

“Tetapi sampai dengan dilakukannya pengumuman calon terpilih tidak terlihat adanya Pengumuman dalam bentuk Spanduk atau Baliho yang terpasang Pada Sekretariat Panitia Seleksi (Kantor Dewan Adat Papua Jln Pahlawan Manokwari),”cetusnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta