17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Hammar : Pemerintah Harus Mengukur Kesiapan Daerah Sebelum Berlakukan ‘New Normal’

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Rencana penerapan ‘New Normal’ (tatanan kehidupan normal baru) ditengah Pandemi Covid-19 oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan kebijakan pemberlakuan ‘New Normal’ tergantung pada situasi dan kondisi setiap daerah termasuk Papua Barat.

Namun, lanjut Hammar yang menjadi pertanyaan adalah saat ‘New Normal’ diberlakukan, pemerintah maupun Satgas Covid-19, apakah mampu mendeteksi orang yang datang dan pergi melalui jalur darat maupun jalur udara.

“Kita tidak tahu, kecuali melakukan semacam pemeriksaan massal kepada semua masyarakat, baru kita bisa tahu persis posisi kita seperti apa menghadapi ‘New Normal’,” ucap Hammar.

Hammar mencontohkan, untuk Manokwari total positif Covid-19 berjumlah 9 orang, sembuh 6 orang dan tersisa masih tiga pasien yang dirawat.

“Untuk Manokwari ini, jangan terburu buru meski terlihat yang positif sedikit, tetapi kita harus lihat perkembangan lain. Ketika sudah yakin dan aman baru diberlakukan ‘New Normal,” tuturnya.

Selain itu, Hammar mengatakan untuk bidang pendidikan, belum bisa diberlakukan ‘New Normal’, karena semua mahasiswa terdampak, sehingga diperkirakan aktif kuliah baiknya dilakukan mulai bulan November mendatang.

“Pertimbangan aktif kuliah tiga bulan lagi karena dilihat mahasiswa selama Pandemi Covid-19, hanya tinggal di rumah belajar online dan mereka banyak yang sudah tidak mampu membayar uang kuliah karena dampak Covid-19,” ucapnya.

Seperti STIE Mahesa, mahasiswa yang mendaftar tahap pertama hampir 600 orang dan belum bayar uang kuliah, ketika Covid-19 tahap kedua baru sekitar 100 orang yang mendaftar, padahal sudah harus mengikuti ujian.

“Ini yang perlu dipertimbangkan secara matang, sehingga ketika ‘New Normal’ diberlakukan maka tidak merugikan semua pihak terutama pendidikan,” tandas Hammar.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta