2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Gubernur Segera Keluarkan Edaran Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M.si akan segera mengeluarkan edaran terkait pemberlakuan Aplikasi PeduliLindingi baik untuk lembaga pemerintahan, Swasta maupun masyarakat di wilayah Papua Barat.

Untuk itu, bagi ASN maupun masyarakat yang belum Vaksin Covid-19 diharuskan untuk melakukan vaksinasi, sehingga bisa memiliki aplikasi PeduliLindingi itu.

Hal ini agar dapat meningkatkan grafik presentase vaksinasi covid-19 juga memudahkan ASN ketika melakukan tugas diluar daerah juga dalam melakukan aktivitas di lembaga Pemerintahan di dalam daerah.

“Kalau sudah vaksin otomatis data itu dimasukan dalam aplikasi Peduli Lindungi itu. Di daerah lain sudah berlakukan itu, hanya di Papua barat yang belum baru dilakukan di bandara Sorong. Juga Polda dan Kodam XVIII Kasuari yang sudah terapkan aplikasi tersebut,”sebut Gubernur saat memberikan arahan dalam Apel Gabungan ASN, TNI Polri di Lapangan Borarsi, Selasa (30/11/2021).

Menurut Mandacan, Pemberlakuan aplikasi ini juga akan diterapkan di mall dan toko-toko yang ada di Papua Barat. Sebagai syarat masyarakat melakukan perbelanjaan.

Pemberlakuan aplikasi ini tambah Mandacan, tentu segera diterapkan pemprov Papua Barat. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan edaran Gubernur untuk wajib diterapkan termasuk masyarakat.

“Semua Harus vaksin dan punya aplikasi PeduliLindungi sehingga saat mau berangkat tidak susah lagi. Dan yang belum vaksin dan tidak punya aplikasi ini tidak bisa berangkat,”tandas Gubernur Mandacan.

Aplikasi ini berdampak positif bagi ASN dalam melakukan tugasnya untuk melayani masyarakat baik didalam daerah hingga ke luar Daerah.

“Ingat, ASN Kita urus masyarakat, pasti saja ada tugas kita ke luar daerah sehingga harus vaksin. Tanggung jawab kita berikan pelayanan kepada rakyat jadi harus vaksin dan punya aplikasi PeduliLindingi,”tegas Mandacan didampingi Kapolda Dan Pangdanm XVIII Kasuari Papua Barat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta