4.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Gubernur Akan Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penyidik Sub Direktorat Cyber Crime-Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat, akan meminta keterangan dari Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, selaku korban terkait kasus pencemaran nama baik.

Pemanggilan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/74/IV/2020/Papua Barat/SPKT, tanggal 08 April 2020, dengan terlapor akun facebook atas nama Qvarica dan Desty Rumbiak.

“Penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta ahli di bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah memeriksa korban (Gubernur), maka penyidik dapat melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Gubernur, Yan Christian Warinussy, SH, melalui rilisnya, Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, setelah gelar perkara, maka perkara dapat ditindak-lanjuti secara hukum sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga ke pengadilan.

“Ini adalah sebuah proses penegakan hukum atas sebuah tindak pidana penghinaan sebagai dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUH Pidana serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta