
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Dedaida S.Hut M.Si mengurai pendapat gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat terhadap Ranperda APBD Pemprov T.A 2023.
Ranperda itu telah ditetapkan menjadi Perda APBD Provinsi T.A 2023 dalam Rapat Paripurna ke III DPR Papua Barat, Selasa (13/12/2022) di Manokwari.
George mengatakan, setelah mendengar dan mencermati jawaban Gubernur Provinsi Papua Barat maka DPR Provinsi memberikan 16 pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi.
Pertama adanya upaya peningkatan kualitas sdm tenaga kerja, maka DPR Papua Barat berharap agar komitmen serius untuk memastikan pengembangan SDM melalui perencanaan, penganggaran dan monitoring serta evaluasi yang terukur agar bisa mencapai suatu hasil yang memuaskan.
Kedua laju inflasi perekonomian di papua barat khususnya sektor pertanian, melalui pencanangan gerakan ketahanan pangan maka DPRPB berpendapat bahwa hendaknya pemerintah juga mendorong produktifitas pangan lokal asli papua agar di produksi untuk mendapat nilai lebih, khususnya mendorong teknologi olahan hasil pertanian yang tepat guna.
Ketiga, terkait dengan proyeksi pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang memperhatikan aspek lingkungan dan hak masyarakat adat, hendaknya selaras antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan proteksi hak masyarakat adat menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dan menjadi komitmen semua pihak.
Keempat, siklus APBD yang mustinya di jalankan sesuai tepat pada waktunya, DPRPB berharap komunikasi yang intens dan kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah agar tidak terjadi keterlambatan siklus pembahasan RAPBD.
Kelima, Terkait komitmen alokasi bantuan hibah kepada organisasi sosial kemasyarakatan, DPRPB berpendapat bahwa memang perlu mendorong niat baik dari organisasi non pemerintah, namun perlu di alokasikan secara adil dan merata kepada semua elemen masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat.
Keenam, Mendukung pandangan legislatif terkait perlu penambahan dukungan anggaran dalam rangka target perekaman E-KTP bagi masyarakat papua barat, program ini akan terwujud apabila terdapat suatu kemitraan yang strategis dan berkelanjutan antara pemerintah dan legislatif.
Ketujuh, DPR juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan status rumah sakit umum daerah menjadi rumah sakit rujukan provinsi. Namun harus didukung ketersediaan anggaran, kerjasama, komunikasi, evaluasi dan monitoring bersama untuk memastikan harapan itu terwujud.
dpr provinsi papua barat juga mengharapkan kepada pemerintah agar serius memperhatikan fasilitas kesehatan yang memadai dan lengkap untuk menangani persoalan kesehatan di provinsi papua barat. hal ini penting mengingat banyak masyarakat provinsi papua barat harus keluar dari papua barat ke wilayah lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas teknologi lengkap.
Kedelapan, progres pembangunan rsj dan bangsal rehabilitasi narkoba yang segera beroperasi di papua barat merupakan kabar baik, namun di perlukan lagi kerjasama dan kemitraan yang strategis lagi kedepan terkait fungsional dan operasionalnya.
Kesembilan, terkait dengan pendidikan yang pelimpahan kewenangan dan anggaran telah di berikan kepada pemerintah kabupaten dan kota tidak menjadi alasan, bahwa kontrol terhadap penyelenggaran pendidikan SMK/SMK antara provinsi dan kabupaten kota berakhir, namun di perlukan kordinasi dan komunikasi yang baik untuk mengawal pembangunan SDM yang handal di Wilayah ini.
Kesepuluh, terkait restrukturisasi kelembagaan dinas p & p provinsi sesuai dengan amanat PP 106, DPR Papua Barat menyambut baik jawaban tersebut, namun di perlukan kesamaan kesepahaman dan kerjasama yang baik dalam merumuskan dan mengimplementasikan amanat PP 106 tersebut, dan program restrukturisasi dapat di realisasikan pada tahun anggaran 2023 triwulan pertama.
Kesebelas, terkait target pembangunan kantor DPR Papua Barat yang akan di bangun pada tahun 2023 dan direncanakan fungsionalnya pada tahun 2024, diharapkan agar dapat diwujudkan Pemprov Papua Barat sebelum berakhirnya masa bakti DPRPB periode 2019-2024 serta berakhirnya masa bakti penjabat Gubernur.
Kedua belas terhadap seluruh pekerjaan dan pembangunan di wilayah Papua Barat Daya akan tetap di selesaikan dan di serahkan sebagai aset daerah provinsi papua barat daya, DPR PB mengapresasi tangung jawab tersebut.
Ketiga belas, terkait persoalan pengungsi Maybrat dan Teluk Bintuni menjadi perhatian serius, maka DPR Papua Barat meminta kepada pemerintah untuk mewujudkan komitmen dan perhatian tersebut dalam aksi dan program nyata untuk menolong dan membantu masyarakat sedang mengungsi selama 2 tahun tersebut.
Keempat belas, terkait membangun kerja sama antara semua pihak untuk memastikan rencana tata ruang yang baik dan mengintegrasikan wilayah adat tentu menjadi jawaban yang di terima, namun tetap membutuhkan kemitraan yang berkelanjutan.
Kelima belas, terkait penyediaan lapangan kerja, pelatihan dan pendidikan, bantuan usaha atau stimulus, namun DPR PB berpendapat bahwa kesemuanya itu harus mempunyai target besar lapangan kerja yang tercipta secara masal dalam satu tahun dan dapat di ukur atau di evaluasi kembali.
Keenam belas, terkait dengan kemitraan dalam mengawal RAPBD yang di konsultasikan kepada kementerian dalam negeri merupakan jawaban baik yang di terima oleh DPRPB, namun jawaban tersebut perlu di wujudkan dalam komunikasi, koordinasi dan kerjasama pada setiap tahapan siklus APBD yang berjalan.
Sebagai bentuk dukungan dan partisipasi gabungan fraksi-fraksi DPR PB untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa tambah Dedaida maka, gabungan fraksi-fraksi DPR PB menyatakan tidak dapat menolak RAPBD tahun anggaran 2023 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang APBD 2023.(jp/ask)