1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Ferry Auparay Dorong pengembangan potensi lokal Sektor Perikanan Dan Kehutanan Di Teluk Wondama

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Di Kabupaten teluk Wondama, belum adanya lapangan bisnis alternatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Fraksi Golkar, Ferry D.M Auparay, S.Sos, saat melakukan Reses perdana di Kabupaten Teluk Wondama.

Ia menyebutkan bahwa pergerakan ekonomi di daerah tersebut sangat bergantung pada belanja proyek APBD.

Ketika proyek pemerintah ditender dan dilaksanakan, baru terdapat pergerakan ekonomi. Namun, setelah proyek selesai, aktivitas ekonomi kerakyatan cenderung lumpuh.

“Tanpa adanya kegiatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, masyarakat hanya bergantung pada belanja APBD yang terbatas. Ini menjadi tantangan besar yang harus diatasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten,” tuturnya.

Ferry menyarankan agar pemerintahan baru yang akan dilantik pada 7 Februari 2025 segera mendorong pertumbuhan investasi baru di Teluk Wondama.

Ia mengusulkan pengembangan potensi lokal di sektor perikanan dan kehutanan, dengan harapan dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pergerakan ekonomi.

“Mendorong investor untuk berinvestasi di sektor perikanan, terutama dengan mengaktifkan kembali PPI Perikanan di wilayah Rado, serta membuka perusahaan industri kayu, seperti kayu lapis dan industri lainnya, bisa menjadi langkah positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Sebagai anggota DPR Provinsi, Ferry berkomitmen untuk mengawal usulan-usulan tersebut agar terwujud dalam agenda pembangunan APBD 2025.

Ia berharap kehadiran investor di sektor perikanan dan kehutanan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Teluk Wondama.

“Ini menjadi penting bagi kita semua. Mari Pemda Kabupaten dan Provinsi kita bersinergi mendorong sektor ekonomi baru di Teluk Wondama,” tutupnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta