MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Manokwari, Rabu (11/3/2020) menggelar Rapat Paripurna, pada massa Sidang pertama tahun 2020 tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD. Agenda tersebut dihadiri 19 anggota DPRD. Sedangkan Pemkab dihadiri Wakil Bupati Manokwari.
Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, yang memimpin sidang paripurna mengatakan terdapat 4 Raperda yang akan dibahas.
“Saya harap anggota DPRD dapat cepat membahasnya agar menjadi dasar pandangan fraksi, dan perlu ada koordinasi antara Pemkab dan DPRD untuk dapat membuat produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
“Perda yang disusun perlu memperhatikan urgensi kebutuhan daerah, sehingga Perda dapat menjawab kebutuhan bukan kepentingan,” tambahnya.
Sementara 4 Raperda yang menjadi inisiatif Pemkab Manokwari, yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2011, tentang Retribusi Tempat Kusus Parkir dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo menyampaikan pembahasan Raperda bersama DPRD dan Kepala Daerah, untuk mendapat persetujuan bersama.
“Melalui pembahasan bersama, harapan kita pembentukan Perda tahun 2020 dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis dan memperhatikan skala prioritas, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum daerah yang menunjang penyelenggaraan otonomi daerah,” ungkap Wabup.
Usai pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, kemudian akan dilakukan pembahasan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(tik)