7.2 C
Munich
Jumat, Desember 6, 2024

DPR Provinsi PB Bahas Finalisasi Usulan Propemperda Tahun 2025, Pemprov Pertimbangkan Jadwal

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Provinsi Papua Barat menggelar rapat pembahasan finalisasi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan luncuran Propemperda Tahun 2025.

Rapat yang digelar pada Selasa (19/11/2024) di Aston Niu Hotel Manokwari itu, dipimpin langsung Ketua (sementara) DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, dihadiri seluruh Anggota DPR Papua Barat.

Sementara dari Pemprov Papua Barat hadir Plt Sekda Papua Barat Jacob Fonataba, Kepala BPKAD Agus Nurodi dan OPD dilingkungan Pemprov Papua Barat, Selasa (19/11/2024) di Aston Niu Manokwari.

Dalam kesempatan itu, Orgenes Wonggor mengapresiasi kehadiran jajaran Pemprov Papua Barat dan berharap seluruh Raperda dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rapat Finalisasi usulan Propemperda DPR Provinsi PB, Dihadiri pihak Eksekutif.

“Kami berharap Raperda APBD Tahun 2025 bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah di susun DPR provinsi,”kata Orgenes Wonggor

Menanggapi itu, Plt Sekda Papua Barat Jacob Fonataba mengatakan, sesuai jadwal pembahasan Raperda yang sudah disampaikan DPR Provinsi tentu akan dipertimbangkan kembali mengingat terbentur dengan sejumlah kegiatan termasuk pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.

“Terkait jadwal, sudah saya sampaikan bahwa kita mempertimbangkan kondisi faktual bahwa tanggal 27 November itu adalah tanggal pilkada serentak sehingga kondisi faktual ini sangat perlu untuk kita pertimbangkan,”kata Sekda

Setidaknya masih ada waktu di bulan Desember. Terkait hal ini tentu akan ia laporkan kepada Pj Gubernur.

“Untuk jadwal akan dikondisikan sehingga tidak mengalami keterlambatan. Prinsipnya tetap jalan hanya berikan kami waktu untuk mempertimbangkan,”ujarnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta