MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Pemprov Papua Barat, terkait kesejahteraan guru.
RDP itu dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Barat, Saleh Seknun mengatakan ada 11 persoalan, yakni menyangkut kesejahteraan guru baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan di daerah yang menjadi tanggung jawab provinsi.
“DPR menggelar RDP ini sebagai tindaklanjut dari hasil reses di daerah yang dikumpulkan oleh 56 anggota DPR jalur politik maupun fraksi Otsus,” ujarnya di Manokwari, Selasa (24/11/2020).
Siknun menyebutkan, 11 masalah tersebut di antaranya, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan melalui SK penetapan Pergub tentang besaran TPP ASN lembaga struktural dengan tenaga kependidikan sesuai pangkat dan golongan.
Selain itu menyangkut persoalan keterlambatan pembayaran sertifikasi dan non sertifikasi yang belum dibayar agar segera dibayar sebelum akhir November 2020. Ada juga masalah pembayaran gaji guru honorer setiap tanggal 2 di bulan berjalan, biaya operasional Kepala Sekolah sesuai kondisi geografis daerah, dan guru honorer yang diangkat menjadi ASN agar dikembalikan ke sekolah asal.
“Sejumlah masalah ini kita serap saat turun reses ke III kemarin,” ucapnya.
Ia melanjutkan selain masalah tunjangan dan pengupahan, masalah lain yang juga dikeluhkan yakni ketiadaan jaringan internet dan handphone android bagi siswa dan guru dalam pelaksanaan belajar daring dari rumah.
“Seluruh masalah ini mereka juga meminta agar kendaraan operasional disediakan bagi guru di wilayah pedalaman dan dana Bosa dinaikan,” terangnya.
Dia juga mengaku bersyukur pembahasan usulan APBD Induk Tahun 2021 mundur dari jadwal yang dilaksanakan. Keterlambatan ini dapat digunakan untuk mengakomodir beberapa keluhan dan masalah di sektor Pendidikan, agar dapat diakomodir di dalam anggaran APBD Induk mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengapresiasi langkah DPR menggelar RDP terkait persoalan sektor Pendidikan.
Menurutnya, Dinas pada prinsipnya adalah instansi teknis yang melaksanakan petunjuk dan arahan pimpinan daerah. Sehingga dalam pelaksanaan kerjanya, tugas yang menyangkut penganggaran menjadi kewenangan pimpinan daerah.
“Kewenangan kita terbatas untuk menjawab keluhan dan masalah yang ada. Kami hanya dapat menyelesaikan masalah yang menjadi kewenangan kami. D luar itu kami tidak dapat berbuat lebih,” ujarnya.
Dowansiba juga mengaku, anggaran pendidikan untuk sektor Pendidikan di Papua Barat sangat rendah. Olehnya, kemampuan daerah menjawab seluruh keluhan dan permohonan guru di daerah tidak dapat dilakukan sepenuhnya.
“Kewenangan terkait anggaran ada yang bersumber dari pusat, sehingga tidak sepenuhnya ditentukan oleh daerah. Karena itu apabila anggaran ada maka kita pasti langsung bayar,” terangnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear mengungkapkan, anggaran Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal untuk segera dibayarkan. Sehingga sebelum akhir tahun 2020, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil semester I dan II tahun 2019 dibayarkan.
“Dana sudah masuk di kami, sehingga harus segera dibayarkan. Sesuai data penerima dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan,” tukasnya.
Terkait upah tiga bulan guru honorer, yakni Oktober, November dan Desember 2020 siap dibayarkan. Ini sesuai perintah gubernur.
“Tunggakan upah guru honorer segera kita bayar. Biar hal ini menjadi kado Natal untuk guru-guru di Papua Barat, sehingga tetap semangat mengajar dan tidak mogok kerja,” tandasnya.(sos)