8.5 C
Munich
Rabu, April 17, 2024

Dosen Unipa Mogok, Mahasiswa Terancam tak Kuliah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pasca insiden pengrusakan oleh beberapa oknum mahasiswa aktif dan calon mahasiswa di Kampus Universitas Papua (Unipa) Manokwari, para dosen menyatakan sikap mogok mengajar.

Tak hanya itu, semua aktivitas di kampus tersebut juga dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan, termasuk kegiatan wisuda, PKKMB bagi mahasiswa baru dan tes lokal gelombang kedua penerimaan mahasiswa baru ditiadakan.

“Aktivitas kampus akan kembali dilaksanakan, setelah ada proses hukum kepada para pelaku dan bagi mahasiswa aktif yang turut dalam demo anarkis tersebut akan kami tindak tegas,” kata Rektor Unipa, Dr Meky Sagrim, didampingi seluruh anggota senat, Kamis ( 22/07/2021).

Lanjut Rektor, aksi mahasiswa dan calon mahasiswa itu dilakukan selama tiga hari, Senin, Selasa hingga Rabu, dengan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus.

“Demo oleh oknum mahasiswa aktif dan calon mahasiswa ini terjadi karena merespon seleksi lokal penerimaan siswa baru di Unipa. Mereka meminta 39 mahasiswa baru bisa diterima, sedangkan ke 39 orang ini tidak ikut proses pendaftaran jalur lokal,” jelas Rektor.

Selain itu, Rektor juga mengatakan masuk universitas itu ada aturannya, karena yang dikerjakan akan dilaporkan ke pangkalan data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat.

“Mereka sampaikan Rektor tidak perhatikan proporsi anak Papua yang diterima melalui jalur lokal, padahal pendaftaran dan tes jalur lokal ini kita ambil disistem pangkalan data Kementerian, sehingga hasilnya harus dilaporkan,” tukas Rektor.

Rektor menambahkan penerimaan jalur lokal tahun ini, yang diterima adalah 766 orang dengan persentase 75 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan non OAP 25 persen.

“Jadi saya mengajak untuk semua mahasiswa mari menjaga ketertiban, keamanan, saling menasehati, intinya kampus ini harus di jaga,” ucap Rektor.

Sementara, Wakil Rektor I Sepus Fatem menambahkan pada aksi demo itu, selain merusak fasilitas kampus, pendemo juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan, sehingga kita mempunyai kewenangan untuk meminta aparat keamanan melakukan penertiban.

“Berdasarkan keputusan Senat, Rektor telah meminta kepada yang berwajib untuk melakukan proses hukum kepada para pelaku dan laporan polisinya sudah dibuat,” ujarnya

“Demo itu tidak lagi demokrasi, tapi sudah anarkis dan diboncengi dengan kepentingan orang lain. Sehingga kita punya kewenangan untuk meminta aparat masuk kampus dan itu didukung 100 persen oleh Senat,” tandasnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta