8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Dominggus Mandacan Ingatkan Masyarakat Jangan Termakan Isu Hoax Penculikan Anak

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Suku besar Arfak yang mendiami Kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat ingatkan masyarakat agar tidak termakan kabar bohong terkait dengan penculikan anak, karena dampaknya akan sangat fatal seperti yang terjadi di Wamena, Papua Pegunungan Tengah.

Kepala suku besar Arfak Dominggus Mandacan secara khusus mengingatkan warga Papua Barat dan suku besar Arfak agar menjaga keamanan daerah dengan memastikan segala informasi yang diterima.

“Karena ada isu penculikan anak masyarakat di adu hingga 11 orang meninggal di Wamena, jangan sampai kita di Papua Barat mengalami hal serupa jika masyarakat kita tidak teliti dengan segala informasi,”kata Dominggus Mandacan saat menghadiri HUT Kampung Macuan, Minggu (26/2/2023).

Dirinya menyarankan, untuk menghindari salah sasaran dari kecurigaan masyarakat wajib melaporkan warga baru yang datang ke suatu wilayah beserta asal-usulnya.

“Jika ada yang tidak jelas tanyakan kepada RT dan RW, selanjutnya ada kepala kampung dan aparat yang bertugas seperti Babinsa dan Pos polisi di sekitar kita, jangan main hakim sendiri,” lanjut Mantan Gubernur Papua Barat itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebutkan akan ada proses hukum menanti bagi pihak yang main hakim sendiri.

“Teliti terhadap informasi, jika terjadi penculikan anak laporkan kepada kepolisian jangan main hakim sendiri kita sama-sama menjaga daerah kita tetap aman,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, sebelumnya juga terjadi kasus salah sasaran di Kota Sorong 25 Januari 2022 lalu,  dimana seorang wanita paruh baya dibakar oleh masa akibat dituding sebagai pelaku penculikan anak. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta